AdvertorialDPRD Samarinda
Trending

Tanggapi Wacana Larangan Vape, DPRD Samarinda Tekankan Penindakan Harus Sasar Penyalahgunaan Zat dalam Vape

POPNEWS.ID – DPRD Samarinda meminta penanganan penyalahgunaan zat terlarang dalam cairan vape dilakukan secara tepat sasaran.

DPRD Samarinda menilai penindakan harus difokuskan pada pelaku pencampuran dan peredaran zat terlarang, bukan dengan melarang penggunaan vape secara menyeluruh.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.

Ronal menegaskan, vape pada dasarnya merupakan alat untuk mengonsumsi cairan.

Karena itu, keberadaan perangkat tersebut perlu dibedakan dari praktik penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Menurut saya, yang menjadi perhatian utama adalah penyalahgunaan zat di dalam cairan vape. Jika ada pihak yang sengaja mencampurkan bahan terlarang untuk diedarkan, maka pelakunya yang harus ditindak,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Ia juga membandingkan keberadaan vape dengan rokok konvensional yang memiliki beragam komposisi bahan dan tetap dipasarkan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan terhadap kandungan cairan serta penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan perlu diperkuat agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sarana baru peredaran narkotika.

Pernyataan itu disampaikan Ronal sebagai tanggapan atas dorongan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar penggunaan vape dilarang.

Dorongan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan cairan vape untuk menyamarkan dan mengedarkan zat terlarang.

Politisi PDIP ini berpandangan, kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan perbedaan antara penggunaan perangkat dan tindakan melanggar hukum yang memanfaatkan perangkat tersebut.

Ia mengingatkan agar persoalan yang melibatkan oknum tidak serta-merta menjadi alasan untuk membatasi seluruh pengguna vape.

“Jangan sampai perangkatnya yang menjadi sasaran utama, sementara orang-orang yang menyalahgunakan dan memperjualbelikan zat terlarang justru tidak menjadi fokus. Penegakan hukum harus menyasar pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (Adv)

Show More
Back to top button