
POPNEWS.ID – Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang atau HT angkat bicara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, tim hukum tetap akan mencermati setiap tahapan penyidikan, termasuk dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Adhi mengatakan pihaknya telah mempelajari perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses persetujuan bangunan gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Menurut dia, aparat penegak hukum awalnya menangani perkara tersebut melalui Polresta Gowa.
Penanganan kemudian berlanjut ke Polda Sulsel sebelum akhirnya ditangani Kortas Tipikor Mabes Polri.
Adhi menilai perpindahan penanganan perkara tersebut berlangsung dalam waktu relatif cepat.
Kondisi itu, menurut dia, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat maupun kalangan profesional.
“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut,” kata Adhi, Jumat (25/9/2026).
Ia meminta pihak berwenang menjelaskan dinamika tersebut secara terbuka dan proporsional.
Meski mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara, Adhi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum.
Menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum tidak menghilangkan hak Husniah dan tim kuasa hukum untuk menguji setiap tahapan perkara secara kritis.
Tim hukum, kata Adhi, akan mencermati dasar serta kecukupan alat bukti yang digunakan aparat dalam mengambil setiap keputusan hukum.
“Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” ujarnya.
Buka Peluang Tempuh Praperadilan
Adhi juga mengingatkan bahwa status tersangka belum mengakhiri proses hukum. Ia menegaskan perkara tersebut masih dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Husniah.
“Status tersangka bukan akhir dari perkara ini, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” kata Adhi.
Ia menyebut tim hukum akan mencermati perkembangan perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Adhi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan hukum acara pidana.
Menurutnya, aturan tersebut memperluas ruang bagi warga negara untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dikenakan kepadanya.
“Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” pungkasnya. (*)
