
POPNEWS.ID – Kamis (17/9/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan itu menyasar, salah satunya, ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK masih menjalankan proses penggeledahan ketika juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan.
Budi mengatakan penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
KPK belum mengungkap barang atau dokumen yang telah ditemukan selama proses penggeledahan.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi.
Ia menyebut penyidik akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan penggeledahan sebagai bagian dari transparansi proses hukum.
Menurut Budi, penyidik membutuhkan kegiatan tersebut untuk mendukung penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
KPK juga menetapkan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon sebagai tersangka.
Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain menetapkan delapan tersangka, KPK juga menyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.
Nilai penyitaan itu disebut menjadi yang terbesar dalam sejarah OTT KPK.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara dan melengkapi alat bukti.
Hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan ATR/BPN selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara tersebut. (*)



