Hukum

Polisi Telusuri Dugaan Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS, Sejumlah Tenaga Medis Bakal Diperiksa

POPNEWS.ID – Polresta Samarinda mulai menelusuri dugaan kelalaian medis yang melibatkan dr. MF dalam penanganan pasien Ediyanto Wong (63) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen medis untuk mengungkap dugaan tertinggalnya kawat penuntun atau guidewire di dalam pembuluh darah dan otot jantung pasien.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).

Ia mengatakan, pihak keluarga pasien telah melaporkan dugaan kelalaian medis itu secara resmi pada Rabu (7/10/2026).

Polisi kini mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan apakah rangkaian tindakan medis tersebut mengandung unsur tindak pidana.

“Laporan pengaduan sudah kami terima dan penyidik akan melakukan upaya-upaya pembuktian terhadap fakta yang disampaikan pihak korban. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam keseluruhan peristiwa ini,” ujarnya.

Penyidik Periksa Keluarga hingga Tenaga Medis

Hendri menjelaskan, penyidik telah mengambil langkah awal dengan meminta keterangan dari pihak pelapor dan melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, polisi akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses penanganan pasien, mulai dari keluarga hingga tenaga medis yang terlibat.

Pemeriksaan tersebut mencakup Denis Wongso, anak korban, para perawat, serta tenaga medis RSUD AWS yang terlibat dalam penanganan awal operasi. Penyidik juga berencana meminta keterangan dari pihak Mount Elizabeth Hospital di Singapura, tempat Ediyanto menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai dari anak korban yakni Denis Wongso, para perawat, hingga tenaga medis di RSUD AWS yang terlibat saat penanganan awal operasi. Selain itu, kami juga akan meminta keterangan dari pihak Mount Elizabeth Hospital Singapura tempat pasien menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik ingin menyandingkan keterangan setiap pihak dengan kronologi tindakan medis yang dijalani pasien. Polisi juga akan menelusuri dokumen medis dari kedua rumah sakit untuk memperkuat proses pembuktian.

Rekam Medis Jadi Bagian Penting Pembuktian

Selain meminta keterangan saksi, Polresta Samarinda akan mengumpulkan dokumen medis secara lengkap dari RSUD AWS dan Mount Elizabeth Hospital. Dokumen tersebut meliputi rekam medis serta laporan tindakan yang berkaitan dengan penanganan Ediyanto.

Polisi akan mempelajari dokumen tersebut bersama keterangan para saksi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan keluarga korban.

Hendri menyebut proses penanganan perkara sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala. Meski demikian, penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji bukti sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.

Dalam menangani dugaan kelalaian yang melibatkan tenaga medis, Hendri menegaskan bahwa penyidik juga akan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam proses penanganan perkara.

“Sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kami juga harus melakukan koordinasi dan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Langkah ini krusial untuk menilai secara objektif apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” pungkasnya.

(*)

Show More
Back to top button