POPNEWS.ID – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame di Samarinda masih jauh dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Hingga pertengahan tahun 2026, penerimaan pajak reklame baru mencapai Rp1,2 miliar dari target sebesar Rp10 miliar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Markaca, menilai rendahnya capaian tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola reklame, terutama pada aspek perizinan dan pengawasan.
Menurut Markaca, DPRD telah menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda terkait berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Politisi Gerindra ini menyebut para pengusaha reklame pada dasarnya tidak keberatan memenuhi kewajiban pajak, tetapi proses administrasi yang panjang membuat mereka kesulitan.
“Pengusaha sebenarnya siap menjalankan kewajibannya kepada daerah. Namun, mekanisme perizinan yang berlapis membuat proses pemasangan reklame menjadi tidak mudah,” ujar Markaca, Rabu (8/7/2026).
Markaca mengatakan salah satu persoalan yang disampaikan pelaku usaha berkaitan dengan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, pengusaha mempertanyakan penerapan aturan tersebut karena sebagian konstruksi reklame memiliki karakter berbeda dengan bangunan gedung.
“Pelaku usaha melihat reklame tidak selalu masuk kategori bangunan permanen. Karena itu, mereka berharap ada penyesuaian aturan agar proses izin lebih sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan capaian PAD reklame saat ini masih belum sebanding dengan potensi yang dimiliki Samarinda.
Dengan potensi reklame yang ada, angka Rp1,2 miliar tentu masih sangat rendah dibanding target Rp10 miliar yang sudah ditetapkan pemerintah.
Selain persoalan perizinan, Markaca juga menyoroti keberadaan reklame yang belum terdata dengan baik.
Ia menduga masih terdapat reklame yang beroperasi tanpa izin sehingga menyebabkan potensi pendapatan daerah tidak maksimal.
“Kalau reklame yang berdiri tidak terdata, pemerintah tentu sulit memastikan mana yang sudah memenuhi kewajiban dan mana yang belum. Akibatnya, potensi penerimaan daerah ikut hilang,” pungkasnya.
Ia berharap Pemkot Samarinda segera membenahi sistem pendataan, perizinan, dan pengawasan reklame agar lebih tertib. (Adv)

