POPNEWS.ID – Rangkap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim menjadi perhatian dalam rapat pembahasan anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Senin (22/6/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, sejumlah anggota legislatif mempertanyakan mekanisme penyaluran hibah kepada LPTQ serta kemungkinan adanya konflik kepentingan karena rangkap jabatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Sri Wahyuni memberikan penjelasan bahwa seluruh proses hibah yang diajukan LPTQ tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak memperoleh perlakuan khusus.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa semua proses berjalan transparan dan wajib mengikuti aturan yang berlaku, persis seperti dana hibah pada umumnya.
“Sebagai penerima hibah, proses untuk LPTQ itu sama persis dengan hibah-hibah yang lain. Ada mekanismenya, mulai dari pengusulan proposal melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), hingga proses verifikasi,” ujar Sri Wahyuni saat ditemui wartawan usai rapat.
Ia juga menambahkan bahwa statusnya yang menjabat di kedua lembaga tersebut bukanlah hal yang baru dan juga jamak terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia.
“Sekda sebagai Ketua LPTQ itu tujuannya agar pembinaan LPTQ bisa berjalan dengan baik dan mendapat perhatian yang cukup. Di daerah-daerah lain pun polanya sama,” jelasnya.
Untuk menjamin akuntabilitas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest), Sri Wahyuni menekankan bahwa Pemprov Kaltim memiliki tim verifikasi khusus yang bergerak independen sesuai dengan bidang urusannya masing-masing.
Misalnya, hibah olahraga (KONI) diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Hibah keagamaan (LPTQ), diverifikasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), lalu hibah sektor Perikanan diiverifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Jadi posisi tim verifikasi itu jelas. Setelah tim melakukan verifikasi terhadap proposal dan disetujui, kemudian ditetapkan di dalam APBD, barulah proses pencairan bisa dilakukan. Mekanismenya berlaku sama rata, tidak ada perbedaan,” tegasnya.
Selain persoalan hibah LPTQ, rapat Banggar tersebut juga menguliti persoalan pergeseran anggaran di internal Pemprov Kaltim.
Sri Wahyuni memaparkan bahwa aturan pergeseran anggaran sejatinya dibagi menjadi dua koridor utama.
Pertama, pergeseran yang bersifat administratif intern dan tidak mengubah pagu total APBD.
Kedua, pergeseran yang menyebabkan perubahan pada pagu total APBD, di mana jenis kedua ini wajib hukumnya melalui pembahasan bersama Banggar DPRD Kaltim.
Merespons dinamika rapat, Sekda menyatakan siap mengakomodasi permintaan dari jajaran legislatif demi menjaga transparansi.
“Tadi Pak Ketua (DPRD) meminta agar semua jenis pergeseran anggaran, (baik yang mengubah pagu maupun tidak), tetap dilakukan pembahasan bersama. Kami dari pemerintah tentu menyambut baik dan akan melaporkan perkembangannya ke depan,” pungkasnya. (*)