POPNEWS.ID – DPRD Samarinda mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Samarinda 2025–2045 sebagai upaya menetapkan arah pembangunan industri jangka panjang yang lebih terukur dan konsisten.
DPRD Samarinda menargetkan regulasi ini mampu menjadi pedoman utama dalam pengembangan sektor industri serta memperkuat kepastian investasi di Kota Tepian.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya penyelarasan RPIK dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah berlaku.
Samri menilai kesesuaian ini menjadi kunci agar pengembangan kawasan industri tidak menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan tetap berada dalam koridor perencanaan daerah.
“Setiap kebijakan pembangunan industri harus mengikuti arah tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Kita memperkuat dan menyesuaikan kawasan yang telah direncanakan sebelumnya agar ekosistem investasi memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Politisi PKS ini menilai kepastian regulasi menjadi faktor utama dalam menciptakan iklim usaha yang stabil dan berkelanjutan.
Ia kembali menegaskan bahwa Raperda RPIK berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mengarahkan pembangunan industri secara berkesinambungan.
“Regulasi strategis ini dirancang untuk memetakan arah pembangunan sektor industri selama dua dekade ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Tepian,” pungkasnya.
Samri berharap RPIK 2025–2045 mampu memperkuat posisi Samarinda sebagai pusat pertumbuhan industri di Kalimantan Timur.
DPRD Samarinda juga menargetkan regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kompetitif dan berkelanjutan di masa mendatang. (Adv)
