POPNEWS.ID – Dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berujung pada blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia terus menuai perhatian.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tidak hanya mengusut pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik praktik tersebut.
Yudi menilai pola dugaan penyimpangan yang terjadi di sejumlah PLTU menunjukkan adanya praktik yang terorganisasi.
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri siapa pihak yang merancang dan mengendalikan dugaan korupsi tersebut.
“Curiga bahwa ini ada aktor intelektual korupsinya karena masif ke sejumlah PLTU dan mereka tidak berpikir dampaknya bagi masyarakat tetapi hanya bagi keuntungannya sendiri. Untuk itulah, harus dibongkar siapa saja pelaku korupsinya,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Kerugian Tak Hanya Berdampak pada Negara
Yudi menilai nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 triliun merupakan angka yang sangat besar.
Menurut dia, dampak perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga menimbulkan biaya sosial yang dirasakan masyarakat akibat pemadaman listrik.
“Ini bukan hanya kerugian riil tetapi juga berdampak pada social cost karena masyarakat dirugikan akibat blackout di Sumatera dan Jawa yang mengakibatkan usaha merugi hingga tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Ia juga mendorong penyidik melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut Yudi, pendekatan follow the money akan mempermudah penyidik mengidentifikasi pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Penyidikan Terus Berjalan
Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
Selain itu, penyidik mengidentifikasi sejumlah modus, mulai dari manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis berbagai dokumen.
Kortas Tipikor Polri juga memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5 triliun, sementara penetapan tersangka masih menunggu hasil pendalaman penyidikan. (*)


