Nasional

Pengakuan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing Didalami KPK

POPNEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.



Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai keterangan tersebut dapat memperkaya informasi dalam penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurutnya, setiap informasi yang muncul akan menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi, Jumat (3/7).

Budi menambahkan penyidik juga membuka peluang memanggil pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Raja Juli Mengaku Langsung Mengembalikan Amplop

Raja Juli Antoni menjelaskan pertemuannya dengan Suhardiman berlangsung secara resmi di Kantor Kementerian Kehutanan setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan surat permohonan audiensi.

Ia menyebut pertemuan itu berlangsung terbuka, dipublikasikan melalui media sosial, serta memiliki daftar hadir dan notulensi.

Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan.

Tanpa membuka isi amplop, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Ia juga menyebut pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Penyidikan Terus Berkembang

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi.

Dugaan tersebut masih terus didalami untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan suap jabatan maupun gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan HPT.

Budi menegaskan penyidik akan memeriksa setiap informasi yang relevan agar perkara dapat diungkap secara menyeluruh.

“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi suap.

Hingga kini, KPK  masih mendalami keterangannya sebagai bagian dari pengembangan perkara. (*)

Show More
Back to top button