
POPNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2,51 miliar dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Pemulihan tersebut setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan negara mendapatkan kembali hak keuangannya.
“Pemulihan keuangan negara sebesar Rp 2,51 miliar ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Kejaksaan memastikan seluruh kewajiban terpidana sesuai amar putusan,” ujar Firmansyah, Rabu (22/1/2026).
Rincian Dana
Firmansyah menjelaskan, total pemulihan dana terdiri dari dua komponen.
Pertama, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,037 miliar yang wajib setorkan ke kas negara.
Kedua, sisa kewajiban pembayaran sewa alat berat ekskavator senilai Rp 1,472 miliar yang harus diselesaikan kepada Perusda BKS.
Kejari Samarinda mengeksekusi putusan tersebut pada Selasa (20/1/2026) berdasarkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Putusan itu menjatuhkan hukuman kepada terpidana Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya.
Kerja Sama Tanpa Prosedur Resmi
Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara PT Raihmadan Putra Berjaya dan Perusda BKS pada periode 2017–2020.
Dalam praktiknya, kedua pihak menjalankan kerja sama tersebut tanpa proposal bisnis, studi kelayakan, analisis risiko, serta tanpa persetujuan badan pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku kuasa pemilik modal.
Selain itu, kerja sama dilakukan saat kedua perusahaan belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Kondisi ini melanggar prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, khususnya bagi badan usaha milik daerah yang bergerak di sektor strategis pertambangan.
Putusan Hakim dan Komitmen Perbaikan
Majelis hakim membebaskan Syamsul Rizal dari dakwaan primer, namun menyatakan ia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Direktur Utama Perusda BKS, Nindya Listyono, mengatakan manajemen baru BKS menerima langsung dana tersebut dan akan segera menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi menjadi prioritas kami,” tegas Nindya.
Kejari Samarinda berharap keberhasilan pemulihan keuangan negara ini menjadi momentum pembenahan bagi seluruh BUMD sekaligus mempertegas bahwa setiap kerugian negara akibat korupsi harus ada pertanggungjawabkan hingga tuntas. (*)
