POPNEWS.ID - Masyarakat kerap abai mengurus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB).
Terlebih jika hanya merenovasi atau menambah bangunan.
Padahal, IMB perlu dimiliki jika ingin mengubah bangunan dari bentuk asalnya.
Sebab, kepemilikan IMB sangat penting guna melakukan proses pembangunan serta agar mendapatkan pengawasan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda).
Perizinan itu biasanya diberikan kepada orang yang melakukan pembangunan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan agar sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan yang berlaku.
IMB sendiri diketahui merupakan salah satu produk hukum guna mewujudkan tatanan tertentu agar terciptanya ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan bahwa ada beberapa keuntungan masyarakat mengantongi IMB.
Diantaranya proses pendirian bangunan akan diawasi agar memenuhi Standar Operational Prosedur (SOP).