
POPNEWS.ID – Proyek pembangunan Jalan Pelita III yang menghubungkan kawasan Sambutan dengan Jalan Merdeka kini menjadi sorotan DPRD Samarinda.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada 2023 itu masih menyisakan persoalan administrasi lahan warga, mulai dari dokumen hibah yang belum tuntas hingga potensi tuntutan ganti rugi dan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal itu diungkap Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Ia menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), kurang matang merencanakan proyek tersebut sehingga menyisakan persoalan administrasi dan sosial terkait lahan milik warga.
Menurut Samri, sebagian warga memang bersedia menyerahkan tanahnya secara sukarela karena berharap pembangunan akses jalan dapat meningkatkan nilai ekonomis lahan di sekitarnya.
Namun, sebagian warga lainnya meminta ganti rugi karena mereka memperoleh tanah tersebut melalui transaksi pembelian.
Persoalan semakin rumit karena pemerintah belum mengantongi surat hibah resmi dari sebagian besar warga yang disebut telah merelakan lahannya.
Sejauh ini, klaim penyerahan tanah secara sukarela masih mengandalkan pernyataan lisan.
Politisi PKS ini mengingatkan kondisi tersebut dapat memicu sengketa hukum di kemudian hari, terutama ketika kepemilikan tanah beralih kepada ahli waris.
“Jika orang tuanya menghibahkan secara lisan, lalu 10 atau 20 tahun ke depan anaknya sudah besar dan melihat sertifikat bahwa itu tanah orang tuanya, lalu mereka menuntut pemerintah,” ujarnya.
Selain berpotensi memunculkan gugatan, persoalan administrasi lahan juga dapat membebani warga.
Samri menyoroti pemecahan sertifikat tanah yang belum tuntas sehingga masyarakat berisiko tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang kini menjadi jalan umum.
Karena itu, ia meminta Pemkot Samarinda segera menuntaskan seluruh dokumen dan kesepakatan dengan masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan.
“Kenapa tidak diselesaikan dulu administrasinya, mulai dari hibah hingga kesepakatan masyarakat terkait berapa lahan yang akan digunakan,” pungkasnya.
Ia menegaskan pemerintah seharusnya menyelesaikan aspek administrasi dan sosial sebelum mengerjakan proyek.
Langkah tersebut penting untuk melindungi hak warga sekaligus mencegah potensi sengketa dan kerugian keuangan daerah pada masa mendatang. (Adv)

