NasionalPolitik

DPRD Gowa Benarkan Pemberhentian Husniah Talenrang, Darmawangsyah Jadi Plt Bupati

POPNEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah tersebut.

Hasrul menyampaikan informasi itu kepada detikSulsel pada Kamis (15/10/2026). Menurut dia, Mendagri menerbitkan kedua surat keputusan tersebut pada Rabu (14/10/2026).

“SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin),” ujar Hasrul.

Meski demikian, Hasrul belum mengungkapkan nomor surat keputusan pemberhentian Husniah maupun SK penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.

DPRD Gowa Ambil Dokumen SK di Pemprov Sulsel

Hasrul memastikan DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik kedua surat keputusan tersebut di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

Langkah itu bertujuan untuk memperoleh dokumen resmi sebagai dasar administrasi terkait pemberhentian Husniah dan pelaksanaan tugas kepala daerah oleh Darmawangsyah.

“Insyaallah besok (hari ini) fisiknya kita ambil di Pemprov,” katanya.

Penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa menempatkan wakil bupati tersebut untuk menjalankan tugas kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

MA Kabulkan Pemakzulan Husniah Talenrang

Pemberhentian Husniah berkaitan dengan proses pemakzulan yang sebelumnya bergulir melalui jalur hukum.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa tersebut pada Kamis (1/10/2026).

Perkara itu berawal dari permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa terhadap Husniah.

Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh lembaga legislatif daerah terkait kedudukan kepala daerah.

Dengan terbitnya SK Mendagri, proses pemberhentian Husniah memasuki tahap administrasi pemerintahan.

Sementara itu, DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik SK untuk memastikan rincian keputusan resmi tersebut. (*)

Show More
Back to top button