AdvertorialDPRD Samarinda

Jaga Resapan Air di Tengah Pembangunan, DPRD Samarinda Tekankan Koordinasi Pemprov dan Pemkot

POPNEWS.ID – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat koordinasi dalam pembangunan fasilitas kesehatan agar tidak mengurangi kawasan resapan air.

Deni menegaskan, pemerintah perlu memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga fungsi lingkungan, terutama dalam mengantisipasi genangan saat musim hujan.

“Rumah sakit diperlukan masyarakat, kolam atau resapan air juga diperlukan ketika terjadinya musim hujan,” ucap Deni, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, pembangunan rumah sakit dan perlindungan kawasan resapan air sama-sama menyangkut kepentingan masyarakat.

Rumah sakit menunjang pelayanan medis, sedangkan kawasan resapan air membantu menampung limpasan hujan dan mengurangi risiko genangan.

Karena itu, Deni mendorong Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda membangun komunikasi yang baik sebelum mengambil keputusan terkait pembangunan fasilitas kesehatan maupun pemanfaatan lahan yang memiliki fungsi ekologis.

“Ini hanya komunikasi saja, bagaimana mewujudkan layanan dasar kesehatan terpenuhi, di satu sisi tidak mengurangi daerah resapan air di Samarinda,” jelasnya.

Politisi Gerindra ini juga meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan kawasan resapan air melalui kajian teknis yang memadai.

Kajian tersebut diperlukan untuk mengukur dampak pembangunan terhadap lingkungan dan menentukan langkah yang tepat agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru.

Deni menilai, pemerintah tidak boleh mengabaikan kebutuhan rumah sakit karena fasilitas tersebut berperan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Namun, pemerintah juga harus mempertahankan kolam dan kawasan resapan air untuk mendukung pengelolaan air hujan, khususnya ketika intensitas hujan meningkat.

Terkait kewenangan pembangunan, Deni meyakini Pemprov telah mempertimbangkan aspek teknis dalam menentukan kebijakan.

Ia berharap hasil kajian tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan agar pembangunan fasilitas kesehatan tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi lingkungan.

“Kalau kita berbicara wilayah kewenangan, artinya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saya kira pastinya mereka sudah melakukan kajian teknis yang jelas,” pungkasnya. (Adv)

Show More
Back to top button