
POPNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Kali ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas yang dikemas dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial J, R, dan E. Dua di antaranya merupakan pejabat struktural aktif di Dishub Bontang, sementara satu lainnya berasal dari pihak swasta.
Usai penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit resmi dari aparat pengawasan internal pemerintah.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Fajaruddin kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Kerugian Negara Naik Jadi Rp500 Juta
Fajaruddin mengungkapkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
Nilainya mencapai sekitar Rp500 juta, lebih tinggi dibandingkan estimasi awal yang berada di kisaran Rp470 juta.
“Nilai kerugian negara mengalami penyesuaian berdasarkan audit BPKP dan saat ini berada di angka kurang lebih Rp500 juta,” jelasnya.
Kerugian tersebut berasal dari pelaksanaan sejumlah kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Dishub Bontang sepanjang tahun 2025.
Total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp2,2 miliar dan terbagi dalam lima paket kegiatan.
Peserta Bimtek berasal dari internal Dishub Bontang, terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Daerah (TKD).
Namun, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Modus Rekayasa Perjalanan Dinas
Dalam proses penyidikan, Kejari Bontang menemukan dugaan manipulasi dalam pengelolaan anggaran Bimtek.
Fajaruddin menyebut, para tersangka diduga merekayasa pelaksanaan perjalanan dinas, mulai dari perencanaan kegiatan, penggunaan pihak ketiga, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Pengelolaan anggaran Bimtek ini diduga dilakukan secara manipulatif sehingga menimbulkan keuntungan secara melawan hukum bagi pihak-pihak tertentu,” kata Fajaruddin.
Penyidik menduga, biaya kegiatan sengaja dibengkakkan tanpa diimbangi manfaat yang seharusnya diterima peserta.
Bahkan, terdapat indikasi bahwa sebagian kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen administrasi.
Meski belum membeberkan peran detail masing-masing tersangka, penyidik memastikan ketiganya memiliki keterkaitan langsung dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.
“Dua tersangka merupakan pejabat struktural Dishub Bontang, sementara satu tersangka lainnya adalah pihak swasta yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.
Lima Kegiatan Jadi Fokus Penyidikan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan, mengungkapkan bahwa penyidik menelusuri total 13 kegiatan Bimtek yang dianggarkan dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada lima kegiatan.
“Lima kegiatan inilah yang menjadi fokus penyidikan karena ditemukan adanya penyimpangan anggaran,” ujar Pilipus dalam keterangan sebelumnya.
Ia menegaskan, Kejari Bontang berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tahap persidangan.
Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Kejari Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Fajaruddin menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat daerah agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan dalam menggunakan anggaran negara, khususnya pada kegiatan perjalanan dinas dan Bimtek yang rawan disalahgunakan.
“Kami berharap perkara ini menjadi peringatan agar anggaran peningkatan kapasitas aparatur benar-benar memberikan manfaat, bukan justru dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di rumah tahanan yang ditetapkan penyidik.
Kejari Bontang memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional hingga perkara ini diputus di pengadilan. (*)
