
POPNEWS.ID – DPRD Samarinda meminta pemerintah dan perusahaan di Kota Tepian untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja, terutama kelompok rentan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah menilai pemenuhan hak normatif tenaga kerja harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
Ia menyebut, masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum menjalankan aturan mengenai jam kerja dan pembayaran upah lembur sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan pekerja apabila tidak diawasi secara serius oleh pihak terkait.
“Aturan jam kerja dan pembayaran lembur harus diatur sebagaimana ketentuan. Ini perlu diawasi,” ujar Harminsyah, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan perusahaan wajib memenuhi hak pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang sehat antara perusahaan dan tenaga kerja.
Harminsyah memastikan DPRD Samarinda akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, pekerja, dan pelaku usaha dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.
Ia berharap regulasi yang disusun mampu memberikan perlindungan bagi buruh tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha di Samarinda.
“Kami ingin ruang komunikasi antara pekerja, pemerintah, dan pelaku usaha tetap terbuka agar tercipta kebijakan yang adil bagi pekerja sekaligus mendukung iklim usaha,” tegasnya.
Soroti Dugaan Penghindaran Upah Minimum
Selain persoalan lembur dan jam kerja, ia juga menyoroti dugaan adanya perusahaan yang mengubah klasifikasi usaha agar terhindar dari kewajiban membayar upah minimum.
Harminsyah menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan karena pekerja tidak memperoleh hak secara layak.
Ia mengatakan perusahaan yang sudah berkembang menjadi kategori usaha menengah seharusnya menjalankan kewajiban sesuai regulasi dan tidak lagi menggunakan status usaha mikro untuk mengurangi hak tenaga kerja.
“Perusahaan yang sudah masuk kategori usaha menengah harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan memenuhi hak pekerja secara layak,” tegasnya.
Harminsyah menambahkan DPRD akan terus mendorong pengawasan ketenagakerjaan agar seluruh perusahaan menjalankan kewajiban secara adil dan transparan.
Perhatian terhadap TKBM dan Pengangguran Pemuda
DPRD Samarinda juga memberi perhatian terhadap kondisi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan yang dinilai masih membutuhkan perlindungan hukum lebih kuat.
Menurut Harminsyah, pekerja sektor tersebut perlu mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan kesejahteraan yang lebih baik.
Di sisi lain, tingginya angka pengangguran pemuda di Samarinda turut menjadi perhatian DPRD.
Ia meminta pemerintah menghadirkan kebijakan yang mampu membuka lapangan kerja lebih luas bagi tenaga kerja lokal, khususnya generasi muda.
“Pekerja bongkar muat maupun anak muda yang sedang mencari pekerjaan perlu mendapat perhatian lebih serius,” pungkasnya. (Adv)