
POPNEWS.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait anggaran rehabilitasi Balai Kota yang disebut mencapai Rp17 miliar.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Andi Harun meminta publik tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Ia menilai sebagian narasi yang berkembang di media sosial telah mengabaikan konteks perencanaan dan pelaksanaan proyek.
“Ini bukan program baru. Informasi yang beredar di media sosial bisa diuji kembali kebenarannya,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Rehabilitasi Gedung Sekretariat Daerah, Bukan Kantor Wali Kota
Andi Harun menjelaskan bahwa proyek yang menjadi sorotan publik bukan hanya menyangkut kantor wali kota, melainkan Gedung Sekretariat Daerah Samarinda.
Gedung tersebut memiliki tiga lantai dan berfungsi sebagai pusat aktivitas administrasi pemerintahan.
Ia menegaskan pentingnya pelurusan informasi agar masyarakat tidak salah memahami tujuan proyek tersebut.
Menurutnya, fungsi gedung tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan birokrasi, bukan kepentingan pribadi kepala daerah.
“Gedung tiga lantai dengan kapasitas seperti itu, bahkan ada yang menilai biayanya tergolong murah untuk ukuran pekerjaan yang dilakukan,” katanya.
Dikerjakan Bertahap dalam Beberapa Tahun Anggaran
Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan bahwa rehabilitasi gedung tidak dilakukan dalam satu tahap anggaran.
Pemerintah Kota Samarinda melaksanakan proyek tersebut secara bertahap karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut sudah dimulai jauh sebelum pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Oleh karena itu, ia menolak anggapan bahwa proyek tersebut muncul sebagai bagian dari kebijakan baru.
“Itu bukan kegiatan di masa efisiensi. Kegiatannya dilakukan secara bertahap karena kita tidak memiliki anggaran untuk menyelesaikannya dalam satu tahun,” jelasnya.
Libatkan Aparat Penegak Hukum untuk Transparansi
Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun juga menekankan bahwa pemerintah kota menjalankan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia memastikan bahwa pemerintah melibatkan aparat penegak hukum dalam proses pendampingan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ujarnya.
Ia juga menilai sebagian informasi yang beredar di media sosial tidak disampaikan secara utuh sehingga memunculkan persepsi keliru di masyarakat.
Menurutnya, perbandingan yang tidak relevan dengan isu lain juga memperkeruh pemahaman publik.
Ajakan Bijak dalam Menerima Informasi
Andi Harun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama yang beredar di media sosial.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara informasi yang telah melalui proses verifikasi jurnalistik dengan konten yang belum teruji kebenarannya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap kritik.
Ia menyebut kritik sebagai bagian penting dari proses pengawasan publik selama disampaikan secara objektif dan berbasis fakta.
“Kritik itu penting selama berbasis data dan fakta. Kami terbuka untuk itu,” katanya.
Fokus pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di akhir pernyataannya, Andi Harun mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif di Samarinda.
Ia meminta agar polemik yang tidak produktif tidak terus berkembang dan mengganggu fokus pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota saat ini berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kita perlu menjaga persatuan dan fokus bekerja untuk masyarakat. Jangan sampai energi kita habis hanya untuk polemik yang tidak produktif,” pungkasnya. (*)

