Politik
Trending

DPRD Kaltim Debat Soal Legal Opinion Pansus Hak Angket, Afif: Tidak Ada Dasar Hukum

POPNEWS.ID – Perdebatan mencuat di internal DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.



Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menolak pandangan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang menyebut perlunya legal opinion dari Kejaksaan sebelum hak angket berjalan.

Afif menegaskan bahwa ia tidak menemukan aturan dalam undang-undang yang mewajibkan legal opinion sebagai syarat pembentukan hak angket di DPRD.

Afif menyampaikan kritiknya dalam rapat konsultasi di DPRD Kaltim.

Ia menilai penambahan syarat administratif di luar ketentuan hukum justru berpotensi memperlambat proses pengawasan yang menjadi hak lembaga legislatif.

“Tidak ada di dalam undang-undang yang mengatakan harus ada legal opinion untuk menjalankan hak angket ini. Saya rasa ini argumen yang keliru,” ujar Afif.

Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang sudah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak perlu di tambah persyaratan baru yang tidak di atur secara eksplisit.

Soroti Pelibatan Lembaga Penegak Hukum

Dalam pernyataannya, Afif juga mengingatkan agar DPRD tidak menarik institusi lain seperti kejaksaan ke dalam proses politik daerah.

Ia menilai langkah tersebut dapat menimbulkan persepsi yang kurang tepat di mata publik.

Afif menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing yang harus di jaga agar tidak saling tumpang tindih dalam proses politik maupun hukum.

Afif juga menyoroti prosedur pembahasan hak angket yang harus melalui Badan Musyawarah (Banmus) dan rapat paripurna.

Ia menilai mekanisme tersebut terlalu berbelit dan berpotensi menghambat kerja pengawasan DPRD.

“Dalam praktiknya, kita sering melakukan sidak atau rapat tanpa harus melalui Banmus. Ini adalah tuntutan masyarakat, dan kita sudah menyepakati hal itu sebelumnya,” tegasnya.

Ia menilai prosedur tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk memperlambat proses pengawasan terhadap isu-isu publik.

Hak Angket Harus Tetap Berjalan

Afif menegaskan bahwa dasar pengajuan hak angket di DPRD Kaltim sudah cukup kuat, termasuk berbagai isu publik seperti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta polemik tata kelola pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan bahwa fungsi utama pansus adalah mengumpulkan data dan fakta, bukan menghambat proses sejak awal.

“Pansus hak angket memiliki fungsi penyelidikan, termasuk pengumpulan data dan fakta. Jadi bukan dijadikan alasan untuk menunda atau menolak sejak awal,” ujarnya.

Afif menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPRD telah berkomitmen kepada masyarakat untuk menuntaskan proses hak angket sesuai aturan yang berlaku. (*)

Show More
Back to top button