KaltimNasional
Trending

Usai Terseret Kasus Etomidate, Kasat Resnarkoba Kukar Dipecat Tidak Hormat

POPNEWS.ID – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memecat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Yohanes Bonar Adiguna, setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) membuktikan dirinya melanggar kode etik terkait dugaan konsumsi dan peredaran narkotika.



Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sidang etik terhadap perwira polisi berinisial YB itu telah selesai digelar.

Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf di depan sidang etik, penempatan khusus selama 26 hari, serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sidang telah selesai dengan putusannya yakni permintaan maaf di depan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 26 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Yuliyanto, Senin (18/5/2026).

Usai sidang, personel Paminal Mabes Polri langsung membawa Yohanes ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan.

“Selanjutnya terperiksa langsung dibawa oleh Paminal Mabes ke Jakarta,” tambahnya.

Yuliyanto menegaskan, keputusan pemecatan tersebut menjadi bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Terungkap dari Operasi Controlled Delivery

Kasus yang menyeret Yohanes bermula dari operasi controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, petugas lebih dulu mencurigai paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara, menuju Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Paket tersebut menggunakan pola pengiriman dengan identitas pengirim berinisial H dan penerima B menuju alamat yang sama.

Pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, tim gabungan kemudian menyergap seorang anggota Satresnarkoba Polres Kukar berinisial A saat mengambil paket berisi 20 pack Etomidate di sebuah kantor jasa ekspedisi.

“Tim gabungan menyergap bintara polisi berinisial A saat mengambil paket berisi 20 pack Etomidate di sebuah kantor jasa pengiriman paket di Tenggarong,” kata Romylus.

Penyidik lalu memeriksa A dan mengembangkan kasus hingga mengarah kepada Yohanes Bonar Adiguna.

Beberapa jam setelah penangkapan A, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung mengepung rumah Yohanes.

Selain itu, penyidik juga menelusuri rekam jejak digital dari ponsel milik A.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan pengiriman Etomidate sudah berlangsung berulang kali dalam kurun satu hingga dua bulan terakhir.

Karier Cemerlang Berakhir

Sebelum terseret kasus ini, Yohanes dikenal sebagai perwira muda dengan karier cukup menonjol.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015 dan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Saat menempuh pendidikan di PTIK, Yohanes bahkan masuk dalam delapan besar peserta didik terbaik.

Selama bertugas, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolsek Batuaji, Kasat Polair Polres Paser, Ps Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Kasatreskrim Polres Bontang, hingga Kapolsek Sungai Kunjang sebelum akhirnya menjabat Kasat Resnarkoba Polres Kukar.

Namun karier tersebut kini berakhir setelah institusi Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus narkotika. (*)

Show More
Back to top button