HukumKaltimTenggarong
Trending

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar, Kasus Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp500 Miliar

POPNEWS.ID — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang terjadi di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah pusat.



Terbaru, tim penyidik menetapkan dan langsung menahan seorang tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasi Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, didampingi Kasi Penerangan Hukum Toni Yuswanto, di halaman kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu (15/4/2026) malam.

Penyidik menahan AS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Peran Tersangka dalam Kasus

Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka ketujuh dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain, terdiri dari tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan Kukar serta tiga pihak dari korporasi yang terafiliasi dengan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Danang menegaskan bahwa penyidik tidak menjerat AS karena tindakan aktif melakukan korupsi, melainkan karena kelalaiannya dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Sebagai kepala dinas, AS memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Namun, selama menjabat sekitar delapan bulan, AS diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan tersebut secara optimal.

Akibatnya, sejumlah perusahaan dapat melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan HPL tanpa izin dari kementerian terkait.

“Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara benar. Padahal dia memiliki kewenangan untuk mengawasi,” ujar Danang.

Tambang Ilegal di Lahan Negara

Kasus ini berpusat pada aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh kelompok perusahaan PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengeksploitasi sumber daya alam di atas lahan milik negara tanpa izin resmi.

Penyidik menemukan bahwa aktivitas tambang berlangsung di atas lahan HPL Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.

Tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang, perusahaan-perusahaan tersebut leluasa melakukan penambangan dan menjual batubara secara ilegal.

Selain merugikan keuangan negara, aktivitas ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

Kerusakan lahan dan ekosistem menjadi konsekuensi dari praktik pertambangan yang tidak sesuai prosedur.

“Tanah yang mengandung batubara dijual secara tidak benar. Ditambah lagi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” ungkap Danang.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar.

Angka tersebut masih bersifat sementara dan akan diperbarui setelah audit resmi selesai dilakukan.

Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari hilangnya penerimaan negara, tetapi juga dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sebelumnya, penyidik juga telah mengungkap penyelamatan keuangan negara sebesar Rp214 miliar pada Maret lalu.

Dana tersebut terdiri dari berbagai bentuk, termasuk valuta asing.

Danang mengisyaratkan bahwa jumlah penyelamatan keuangan negara berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.

“Nanti akan ada lagi. Nilainya juga miliaran,” katanya.

Potensi Tersangka Baru

Kejati Kaltim memastikan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Danang, penetapan AS merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah berjalan sebelumnya.

Meski sebagian perkara di level kepala dinas telah ditangani, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru.

“Masih kami dalami. Kemungkinan ada lagi, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, AS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara lebih dari lima tahun.

Penyidik memutuskan untuk menahan tersangka dengan mempertimbangkan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di sektor pertambangan, terutama pada periode sebelumnya.

Padahal, sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara.

Tanpa pengawasan yang efektif, sektor strategis ini justru menjadi celah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak pihak-pihak yang terlibat baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

“Proses masih berjalan. Kami akan buka secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan,” tutup Danang. (*)

Show More
Back to top button