Nasional
Trending

Kasus Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Tempuh Jalur Pelaporan ke KPK

POPNEWS.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima amplop yang diduga ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat keduanya bertemu.



Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop tersebut dan memilih melaporkan peristiwa itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan antikorupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Raja Juli menyampaikan laporan penolakan gratifikasi pada Jumat, 3 Juli 2026.

Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sedang memverifikasi serta menganalisis laporan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, proses verifikasi dilakukan sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Tim juga akan berkoordinasi dengan unit terkait di internal KPK untuk memastikan seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK Lakukan Verifikasi

Budi menjelaskan hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi KPK untuk memutuskan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Karena itu, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai peristiwa tersebut.

Ia menegaskan setiap laporan penolakan gratifikasi akan melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan analisis sebelum diputuskan statusnya.

Proses tersebut bertujuan memastikan seluruh fakta yang disampaikan pelapor dapat diverifikasi secara objektif.

KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara agar segera melaporkan setiap dugaan gratifikasi yang diterima atau ditolak.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Pengembalian Uang Tidak Menghapus Unsur Pidana

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Menurutnya, penyidik tetap akan menelusuri latar belakang pemberian tersebut serta tujuan yang melatarbelakanginya.

Ia menjelaskan penyidik akan mendalami apakah pemberian amplop itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.

Seluruh fakta akan dikumpulkan sebelum penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Selain melakukan verifikasi laporan, KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Namun, penyidik masih memprioritaskan pengumpulan bukti dan pendalaman terhadap perkara yang sedang berjalan.

Achmad meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.

Menurutnya, pemanggilan saksi akan dilakukan apabila dinilai diperlukan guna melengkapi proses pembuktian.

Hingga kini, KPK belum menyatakan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Raja Juli Antoni. (*)

Show More
Back to top button