NasionalNews
Trending

KPK Dalami Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah Buka Suara soal Transaksi Rumah 2014

POPNEWS.ID –  Nama Geisz Chalifah muncul dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).



KPK memeriksanya sebagai saksi untuk mengklarifikasi transaksi jual beli rumah yang melibatkan salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Geisz menjelaskan bahwa penyidik KPK meminta keterangannya mengenai proses jual beli sebuah rumah yang pernah ia lakukan beberapa tahun lalu.

Menurutnya, pemeriksaan itu tidak berkaitan dengan aktivitas lain di luar transaksi properti tersebut.

Geisz mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalankan bisnis properti sejak era 1990-an.

Pada 2013, ia membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Di atas lahan tersebut, ia membangun tiga unit rumah yang kemudian dijual kepada pembeli yang berbeda.

Ia menjelaskan salah satu rumah itu dibeli oleh Bagus Hariyanto pada Mei 2014.

Saat transaksi berlangsung, sertifikat tanah masih atas namanya sebelum akhirnya dialihkan kepada pembeli sesuai prosedur yang berlaku.

Tegaskan Hanya Berstatus Penjual

Geisz menegaskan bahwa hubungan dirinya dengan pihak yang terkait dalam perkara hanya sebatas hubungan hukum antara penjual dan pembeli rumah.

Ia menyatakan tidak memiliki hubungan pribadi maupun mengenal pembeli tersebut secara personal.

Menurut Geisz, KPK memanggilnya semata-mata untuk menjelaskan proses penjualan rumah karena salah satu pihak yang pernah membeli properti tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Ia juga menegaskan telah memenuhi seluruh permintaan penyidik dan memberikan keterangan secara terbuka selama pemeriksaan berlangsung.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.

Geisz menyebut suasana pemeriksaan berjalan dengan baik dan profesional.

Ia berharap seluruh keterangannya dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami berbagai keterangan dari para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam perkara ini, Geisz Chalifah berstatus sebagai saksi dan memberikan penjelasan terkait transaksi jual beli rumah yang dilakukan pada masa lalu. (*)

Show More
Back to top button