POPNEWS.ID – Nur Rohmah memastikan akan menghadiri sidang mediasi gugatan perdata terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda mediasi jadwalnya berlangsung pada 29 Juli 2026.
Nur menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum, termasuk bertemu langsung dengan Erin dalam forum mediasi.
“Insyaallah,” kata Nur Rohmah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan.
Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan kehadiran penggugat dalam proses mediasi merupakan ketentuan yang aturannya ada dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Menurutnya, Nur telah menunjukkan iktikad baik dengan hadir pada sidang sebelumnya.
“Jadi sesuai dengan Perma, prinsipal harus hadir. Walaupun hari ini beliau juga sudah hadir. Itu adalah bentuk iktikad baik dari prinsipal, dari penggugat,” ujar Basuki.
Penggugat Ikuti Arahan Mediator
Basuki mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh arahan mediator mengenai kehadiran dalam tahapan mediasi berikutnya.
“Tapi nanti kita lihat harus hadir, ataukah nanti tanggal berikutnya harus hadir. Nanti tinggal bagaimana arahan dari mediator. Kami tentu akan patuh pada ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Basuki juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Erin yang mempersilakan Nur Rohmah mengambil barang-barang miliknya secara baik-baik dan sesuai prosedur.
Menurut Basuki, pihaknya lebih dulu berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur komunikasi.
Somasi Tidak Mendapat Respons
Basuki mengungkapkan timnya telah melayangkan somasi terbuka pada 5 Juli 2026 melalui media. Namun, hingga kini pihak Erin tidak memberikan tanggapan.
“Kami juga sudah beriktikad baik. Pada tanggal 5 kami lakukan somasi terbuka melalui teman-teman media. Harapannya ada respons, kemudian kami diundang. Tidak mungkin kami sekonyong-konyong datang ke sana mengambil,” ujarnya.
Setelah itu, pihak Nur kembali mengirimkan somasi dalam bentuk salinan digital dan fisik. Meski demikian, mereka mengaku tetap tidak menerima balasan.
“Itu dikirimkan soft copy dan juga hard copy langsung, tapi juga nggak ada respons. Kami tidak akan pernah datang kalau kami tidak diundang. Nanti seperti tamu tidak diundang, efeknya jadi tidak bagus,” tutur Basuki.
Nur Rohmah menggugat Erin Taulany secara perdata dengan nilai Rp1 miliar. Dalam gugatan tersebut, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis yang membuatnya belum bisa kembali bekerja. Perkara itu kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Redaksi)