Regional

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Aktivitas Tambang CV AJI

POPNEWS.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (16/3/2026).



Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan oleh perusahaan berinisial CV AJI.

Kegiatan penggeledahan berlangsung di kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Ia menyebut tim penyidik melakukan langkah tersebut untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat memperjelas dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang sedang diselidiki.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Toni Yuswanto dalam keterangan resminya.

Penyidik Periksa Dokumen dan Perangkat Elektronik

Tim penyidik Kejati Kaltim memulai penggeledahan sekitar pukul 14.00 Wita dan menyelesaikannya pada sore hari.

Proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama empat jam.

Selama penggeledahan berlangsung, penyidik memeriksa berbagai dokumen administrasi yang berada di lingkungan kantor Dinas ESDM.

Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga menyimpan data penting terkait aktivitas pertambangan yang sedang diselidiki.

Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan proses penyitaan secara resmi.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan guna memperkuat pembuktian perkara.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan, pelaporan kegiatan pertambangan, hingga komunikasi antara perusahaan dengan pihak terkait di instansi pemerintah.

Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme administrasi serta kronologi aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan berinisial CV AJI.

Penggeledahan Mengacu Ketentuan Hukum

Kejaksaan menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan perkara pidana, penyidik memiliki kewenangan melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan alat bukti.

Langkah tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan demi kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Melalui penggeledahan ini, penyidik berupaya mengumpulkan berbagai dokumen yang dapat membantu mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Selain itu, penyidik juga berusaha mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Aktivitas Penyidik Sempat Menarik Perhatian

Kehadiran tim penyidik Kejati Kaltim di kantor Dinas ESDM sempat menarik perhatian sejumlah pegawai serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkantoran.

Beberapa kendaraan dinas milik Kejati Kaltim terlihat terparkir di halaman kantor selama proses penggeledahan berlangsung. Sementara itu, sejumlah penyidik tampak keluar masuk gedung sambil membawa dokumen serta perlengkapan pemeriksaan.

Meskipun kegiatan penggeledahan berlangsung di dalam gedung, aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasa. Para pegawai di lingkungan Dinas ESDM tetap menjalankan tugas mereka, meskipun suasana di dalam kantor terlihat lebih serius dibandingkan hari-hari biasa.

Pihak kejaksaan juga melakukan proses penggeledahan secara tertutup dan tidak memberikan akses kepada publik untuk melihat langsung kegiatan penyidikan yang berlangsung di dalam ruangan.

Dugaan Pelanggaran Aktivitas Pertambangan

Sejauh ini, Kejati Kaltim belum merinci secara detail bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan berinisial CV AJI. Penyidik masih mendalami berbagai dokumen dan barang bukti yang telah diamankan dari kantor Dinas ESDM.

Dalam praktik penegakan hukum di sektor sumber daya alam, dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan dapat mencakup berbagai aspek.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan proses perizinan, pelaporan produksi, pelaksanaan kegiatan penambangan, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara.

Karena itu, penyidikan kasus yang berkaitan dengan sektor pertambangan biasanya melibatkan pemeriksaan dokumen administrasi secara mendalam.

Penyidik juga dapat memeriksa data produksi tambang serta komunikasi antara perusahaan dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan

Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan yang cukup besar di Indonesia.

Sektor energi dan sumber daya mineral menjadi salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.

Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan juga kerap menjadi sorotan publik.

Hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, potensi kerugian negara, serta aspek pengawasan oleh pemerintah.

Karena itu, proses penegakan hukum di sektor ini menjadi penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kalimantan Timur di kantor Dinas ESDM menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus melakukan upaya penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyidikan Masih Berlangsung

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan oleh CV AJI masih terus berlangsung.

Tim penyidik Kejati Kalimantan Timur masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Kejaksaan menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah proses penyidikan memasuki tahap berikutnya.

Publik pun diminta untuk menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan tersebut. (*)

Show More
Back to top button