
POPNEWS.ID – Di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.
Organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama tersebut menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tanpa mencampuri kewenangan penyidik.
Wakil Ketua Umum GP Ansor, H. M. Fajri Al Farobi, menyampaikan bahwa GP Ansor secara kelembagaan menghormati langkah hukum yang telah KPK tempuh dalam menangani perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Namun demikian, ia mengingatkan agar penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan tidak melalui framing yang berpotensi menyudutkan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan.
GP Ansor Hormati Proses Hukum KPK
Fajri menegaskan, GP Ansor tidak berada dalam posisi untuk mengintervensi proses penyidikan yang tengah berjalan. Sebaliknya, organisasi ingin memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai koridor hukum dan asas keadilan.
Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus menjadi fondasi utama dalam setiap penanganan perkara, terutama ketika proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“GP Ansor menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum. Tetapi kami juga berkewajiban mengingatkan agar penegakan hukum berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Kritik Objektif atas Penetapan Tersangka
Fajri menilai, penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut patut mendapat kritik secara objektif. Hingga kini, nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut belum ada pengumuman secara resmi oleh lembaga berwenang.
Kondisi ini, menurutnya, menuntut kehati-hatian dalam membangun narasi publik agar tidak terjadi penghakiman dini sebelum adanya pembuktian yang utuh di pengadilan.
LBH Ansor Dapat Mandat Dampingi Gus Yaqut
Fajri mengungkapkan, PP GP Ansor memberi arahan resmi agar organisasi memberikan dukungan hukum kepada Gus Yaqut melalui LBH Ansor.
“Ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional,” kata Fajri saat konfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, LBH Ansor di berbagai daerah telah bergerak aktif, salah satunya dengan menggelar diskusi publik dan bedah buku putih kuota haji 2024.
Kebijakan Kuota Haji Berbasis Keselamatan Jemaah
Menurut Fajri, langkah ini bertujuan memberi pemahaman utuh soal kebijakan kuota haji dan keputusan Kemenag saat Gus Yaqut menjabat.
Ia menegaskan, GP Ansor meyakini kebijakan yang Gus Yaqut ambil berlandaskan prinsip hifdun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah haji.
Pembagian kuota haji tambahan 2024 mengacu Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta MoU Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
“Dan kebijakan yang output-nya sangat baik bagi pelaksanaan haji 2024 itu tidak layak dipidanakan,” ujar Fajri yang juga founder Atas Bawah Institute.
Ia menilai kebijakan tersebut justru berdampak positif terhadap keselamatan dan kenyamanan jemaah, sehingga tidak tepat ke ranah pidana.
Update Proses Hukum di KPK
KPK saat ini masih mendalami dugaan penyimpangan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2023–2024. Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebijakan diskresi kuota tambahan haji yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
KPK terus memeriksa saksi pejabat negara dan swasta guna memperjelas perkara serta dugaan aliran keuntungan kuota haji khusus.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. GP Ansor akan terus memantau perkara tersebut sambil mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan masyarakat.
(Redaksi)
