
POPNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyoroti serius polemik Program GratisPol yang belakangan ramai jadi perbincangan publik, menyusul mundurnya sejumlah mahasiswa penerima manfaat.
LBH menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat sebagai kesalahan individu semata, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Anggota LBH Samarinda, Irvan Ghazi, menyatakan pihaknya saat ini aktif melakukan penjangkauan dan pendataan terhadap mahasiswa yang merasa rugi oleh kebijakan tersebut.
Hingga kini, puluhan pengaduan telah LBH terima dan masih terus bertambah.
“Untuk kasus GratisPol ini, kami sedang melakukan penjangkauan terhadap para korban. Kemarin sudah ada sekitar 30 orang lebih yang menyampaikan pengaduan ke LBH Samarinda,” ujar Irvan di kantor LBH Samarinda, Jalan Abdul Wahab Syahrani, Kota Samarinda, Jumat (30/1/2026).
Puluhan Mahasiswa Merasa Rugi
Irvan menjelaskan, pengaduan yang masuk berasal dari mahasiswa dengan latar belakang dan kondisi yang beragam.
Sebagian dari mereka mengaku terpaksa mengundurkan diri dari program karena ketidaksesuaian informasi serta persyaratan yang baru mereka ketahui setelah program berjalan.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam penyampaian informasi kepada calon penerima manfaat sejak awal.
“Banyak mahasiswa yang sejak awal menerima informasi yang tidak utuh. Bahkan ada yang keliru. Ketika program berjalan, mereka baru mengetahui adanya pembatasan-pembatasan tertentu,” jelasnya.
LBH Samarinda menilai situasi tersebut berpotensi melanggar hak warga negara atas pendidikan, terutama ketika kebijakan tidak tersusun secara transparan dan partisipatif.
LBH Nilai Bukan Kesalahan Teknis
Irvan menegaskan, persoalan GratisPol tidak bisa direduksi sebagai kesalahan teknis di lapangan atau kekeliruan administratif semata.
Ia menyebut, dari hasil pembacaan awal tim hukum LBH Samarinda, terdapat indikasi kuat kegagalan sistemik yang bersumber dari kebijakan pemerintah provinsi.
“Kalau menurut bacaan kami, ini bukan persoalan kesalahan sepihak. Ini lebih kepada kegagalan sistemik yang pemerintah provinsi lakukan karena sejak awal tidak menyiapkan sistem yang matang,” tegas Irvan.
LBH Samarinda mencermati adanya sejumlah kriteria penerima manfaat yang tidak relevan dengan kondisi faktual mahasiswa saat ini.
Salah satunya terkait pembatasan usia dan kategori tertentu yang justru berpotensi diskriminatif.
“Pembatasan berbasis umur misalnya, itu sudah tidak relevan dengan realitas mahasiswa sekarang. Banyak yang terdampak langsung oleh kebijakan ini,” katanya.
Terbuka Peluang Gugatan Hukum
Lebih jauh, Irvan mengungkapkan bahwa LBH Samarinda melihat adanya celah hukum dalam polemik GratisPol.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum oleh negara jika terbukti merugikan warga akibat informasi yang salah atau kebijakan yang diskriminatif.
“Dalam diskusi sederhana tim hukum kami, memang ada celah hukum untuk mengajukan gugatan. Jenis gugatannya bisa mengarah ke perbuatan melawan hukum oleh negara,” ungkapnya.
Meski demikian, LBH Samarinda menegaskan tidak akan gegabah dalam mengambil langkah hukum.
Gugatan, kata Irvan, hanya dapat dilakukan jika dibangun secara kolektif bersama warga terdampak.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Gugatan ini harus dibangun bersama mahasiswa dan warga yang benar-benar terdampak oleh kebijakan ini,” ujarnya.
Siapkan Konferensi Pers Khusus
Sebagai tindak lanjut, LBH Samarinda berencana menggelar konferensi pers khusus pada awal pekan depan.
Dalam agenda tersebut, LBH akan memaparkan hasil pendalaman awal atas berbagai aduan yang diterima, termasuk pemetaan klaster persoalan dalam pelaksanaan GratisPol.
“Mungkin hari Senin besok kami akan menggelar konferensi pers khusus. Di situ nanti akan kami sampaikan klaster permasalahannya, sebenarnya di mana saja letak persoalan GratisPol ini,” kata Irvan.
Ia menambahkan, data pengaduan masih terus diperbarui, termasuk terkait sebaran wilayah mahasiswa penerima manfaat.
Pengaduan Datang dari Berbagai Daerah
Irvan mengungkapkan, mahasiswa yang mengadu ke LBH Samarinda tidak hanya berasal dari Kota Samarinda atau wilayah Kalimantan Timur.
Sejumlah pengadu bahkan sedang menempuh pendidikan di luar Pulau Kalimantan.
“Ada yang dari dalam daerah, ada juga dari luar Kalimantan. Bahkan ada yang kuliah di Bandung dan kota-kota lain,” jelasnya.
LBH Samarinda masih melakukan verifikasi data untuk memastikan jumlah dan sebaran mahasiswa terdampak dari daerah lain seperti Bontang dan wilayah lainnya di Kalimantan Timur.
Dorong Pemerintah Bertanggung Jawab
LBH Samarinda menilai polemik GratisPol harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Irvan menegaskan, program yang menyangkut hak dasar warga harus disusun dengan perencanaan matang, komunikasi yang jelas, serta mekanisme evaluasi yang terbuka.
“Program pendidikan itu menyangkut masa depan warga. Kalau perencanaannya tidak matang dan komunikasinya bermasalah, yang rugi ya masyarakat sendiri,” pungkasnya.
LBH Samarinda memastikan akan terus mengawal kasus GratisPol melalui jalur advokasi nonlitigasi maupun langkah hukum, demi melindungi hak-hak mahasiswa serta mendorong pemerintah daerah bertanggung jawab atas kebijakan yang telah mereka jalankan. (*)


