
POPNEWS.ID – Komisi II DPRD Samarinda mendorong penyelesaian sengketa sertifikat rumah yang dialami Fahri, seorang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN), selama kurang lebih 15 tahun.
DPRD Samarinda kembali mempertemukan seluruh pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) kedua untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Forum itu menghadirkan Fahri sebagai konsumen, pihak BTN, pengembang PT Puspita Sari, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan seluruh pemangku kepentingan agar penyelesaian sengketa tidak berhenti pada pembahasan di tingkat pengaduan.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama supaya persoalannya terang dan masing-masing mengetahui tanggung jawabnya. Dari pertemuan ini sudah terlihat langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan hak Pak Fahri,” kata Iswandi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Iswandi, DPRD Samarinda menilai persoalan tersebut harus segera dituntaskan karena telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang.
Terlebih, Fahri disebut telah menyelesaikan kewajibannya kepada pihak bank, namun masih menghadapi persoalan terkait sertifikat rumah.
Dalam RDP tersebut, BTN menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan hak konsumen.
BPN juga menyatakan kesiapan membantu proses administrasi pertanahan yang diperlukan.
DPRD Samarinda meminta seluruh pihak segera menjalankan hasil pembahasan tersebut.
Pengembang juga tetap dilibatkan dalam proses penyelesaian agar tidak muncul hambatan baru.
Iswandi menegaskan Komisi II akan terus mengawal tindak lanjut kesepakatan tersebut.
“Sekarang tugas kami memastikan kesepakatan ini benar-benar berjalan. Jangan sampai persoalan yang sudah 15 tahun justru kembali tertunda. Kami berharap hak konsumen segera diselesaikan,” pungkasnya. (Adv)

