Regional
Trending

Satlantas Polresta Samarinda Gelar Razia Balap Liar, 32 Kendaraan Berhasil Diamankan

POPNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mengamankan 32 unit kendaraan bermotor saat menggelar patroli Blue Light dan menindak balap liar, Minggu (8/2/2026) dini hari.



Dari jumlah tersebut, 31 kendaraan langsung ditilang, sementara satu kendaraan belum bisa diproses karena pemiliknya melarikan diri saat hendak diperiksa.

Patroli ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, terutama pada jam rawan yang kerap dimanfaatkan sejumlah pengendara untuk melakukan balap liar.

Patroli Dilakukan di Titik Rawan Balap Liar

Kegiatan dimulai sekitar pukul 02.00 Wita dan difokuskan di kawasan Simpang Mesra, Jalan Kusuma Bangsa, yang selama ini dikenal sebagai titik rawan pelanggaran lalu lintas malam hingga dini hari.

Petugas Satlantas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menindak para pelanggar secara tegas.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan, balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Efek Jera dengan Cara Unik

Selain menilang, petugas Satlantas menerapkan tindakan pembinaan langsung di lapangan.

Pengendara yang terjaring diminta mendorong kendaraan mereka sendiri dari lokasi balap liar menuju Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda.

Tindakan ini menjadi perhatian warga yang melintas.

Petugas berharap cara tersebut memberi efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa jalan umum bukan arena balap, tetapi fasilitas bersama yang harus dijaga ketertibannya demi keselamatan semua pengguna jalan.

Jenis Pelanggaran yang Ditemukan

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, antara lain knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memakai helm standar, kendaraan tidak dilengkapi surat-surat sah hingga modifikasi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.

Seluruh pelanggaran langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Satu kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya diamankan sebagai barang bukt untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.

Pendekatan Preventif dan Persuasif

Kompol La Ode menegaskan bahwa penindakan hukum harus dibarengi pembinaan.

Ia menyatakan, tujuan patroli Blue Light adalah mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat.

“Dengan kehadiran polisi di lapangan, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa jalan umum adalah fasilitas bersama. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar La Ode.

Selain penindakan, Satlantas Polresta Samarinda juga melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan imbauan, khususnya kepada generasi muda.

Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap.

Patroli Akan Dilakukan Secara Rutin

Satlantas Polresta Samarinda memastikan patroli Blue Light dan penindakan balap liar akan dilaksanakan rutin dan berkelanjutan.

Langkah ini diambil untuk menciptakan kondisi lalu lintas aman, nyaman, dan tertib di Samarinda.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama kami. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan demi kenyamanan seluruh pengguna jalan,” tambah La Ode. (*)

Show More
Back to top button