
POPNEWS.ID – Penyelesaian kewajiban pesangon terhadap eks pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih berjalan lambat setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022.
Hingga kini, baru sekitar 20 persen pesangon yang berhasil dibayarkan kepada 1.225 mantan pekerja, sementara sisanya masih belum terealisasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa ketimpangan antara aset dan kewajiban menjadi hambatan utama dalam penyelesaian kewajiban perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa total utang MNA mencapai sekitar Rp11,3 triliun, sementara nilai aset yang tersisa terus menyusut setelah sebagian besar aset terjual untuk membayar kewajiban.
Indah menuturkan bahwa sekitar 95 persen aset perusahaan telah dijual oleh kurator dalam proses kepailitan.
Namun, hasil penjualan tersebut belum mampu menutupi seluruh kewajiban, terutama pembayaran pesangon eks pegawai.
Sisa Aset Hanya Rp2 Miliar dan Sulit Dicairkan
Kemnaker mencatat bahwa pada 2025, aset MNA yang tersisa hanya sekitar Rp2 miliar atau sekitar 3 persen dari total utang.
Namun, Indah menyebutkan bahwa aset tersebut belum dapat dicairkan karena berbagai kendala teknis dan biaya eksekusi yang dinilai lebih besar daripada nilai aset itu sendiri.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa aset di wilayah Jayapura dan Biak masih belum dapat dijual atau dieksekusi oleh kurator.
Kondisi tersebut membuat proses likuidasi berjalan sangat terbatas dan tidak memberikan ruang signifikan untuk pelunasan kewajiban kepada para kreditor.
Kurator Targetkan Penyelesaian Hingga 2027
Dalam audiensi bersama Kemnaker, pihak kurator menyampaikan bahwa penyelesaian kasus kepailitan MNA diperkirakan masih berlangsung hingga 2027.
Pemerintah melalui Kemnaker meminta kurator agar tidak memberikan harapan yang tidak realistis kepada para eks pekerja yang masih menunggu pembayaran pesangon.
Indah menegaskan bahwa transparansi menjadi hal penting dalam proses ini agar para eks pegawai memperoleh kejelasan mengenai kondisi sebenarnya dari aset dan kewajiban perusahaan.
Kemnaker juga mendorong tim advokasi untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mencari solusi lanjutan dalam penyelesaian kasus ini.
Pemerintah menilai bahwa penyelesaian kewajiban MNA tidak hanya bergantung pada kurator, tetapi juga memerlukan intervensi dan sinergi lintas lembaga.
Hingga kini, ribuan eks pegawai MNA masih menunggu kepastian pelunasan pesangon yang belum sepenuhnya dibayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit tiga tahun lalu. (*)