
POPNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi melanjutkan penanganan polemik sewa kendaraan dinas merek Land Rover Defender ke tahap audit lanjutan.
Langkah ini diambil setelah Wali Kota Andi Harun menghentikan kontrak sewa yang sebelumnya menuai sorotan publik.
Inspektorat Daerah memastikan proses pemeriksaan akan dimulai dalam waktu dekat.
Inspektur Pembantu (Irban) II, Firdaus Akbar, menyebut timnya telah menerima arahan untuk segera menerbitkan surat tugas audit.
“Besok kami keluarkan surat pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan kendaraan sewa ini,” ujar Firdaus, Rabu (15/4/2026).
Audit Berbasis Fakta dan Data
Firdaus menegaskan bahwa tim audit akan bekerja secara objektif dengan mengedepankan data dan fakta di lapangan.
Tim akan menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan kendaraan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan kontrak.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan sebelumnya masih bersifat terbatas karena hanya berfokus pada verifikasi dokumen.
Oleh sebab itu, audit lanjutan diperlukan untuk menggali potensi pelanggaran secara lebih mendalam.
“Dalam audit ini, kami tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga mendalami proses dan pengambilan keputusan,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan ini penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam mekanisme pengadaan atau tidak.
Fokus pada Dugaan Pelanggaran Disiplin
Dalam audit kali ini, Inspektorat akan memprioritaskan aspek pelanggaran disiplin di lingkungan internal pemerintah.
Jika ditemukan pelanggaran, tim akan mengklasifikasikannya sesuai tingkat kesalahan.
Firdaus menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan dapat berupa teguran ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat, tergantung pada hasil temuan audit.
Namun demikian, ia juga membuka kemungkinan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Ia memastikan hasil audit akan disampaikan secara transparan kepada publik.
“Kalau tidak ada pelanggaran, kami juga akan sampaikan. Semua berbasis fakta,” ujarnya.
Sorotan pada Nilai Kontrak
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam audit ini adalah nilai kontrak sewa kendaraan yang dinilai tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun ke tahun.
Temuan awal menunjukkan bahwa penurunan nilai kontrak hanya berkisar sekitar Rp100 ribu.
Kondisi ini dinilai tidak lazim dan perlu dianalisis lebih lanjut.
“Perubahan yang sangat kecil ini akan kami dalami, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” kata Firdaus.
Ia menambahkan bahwa tim akan membandingkan nilai kontrak dengan standar satuan harga serta kondisi pasar untuk memastikan kewajaran biaya sewa.
Audit Berlangsung 14 Hari
Inspektorat menargetkan proses audit berlangsung selama 14 hari sejak surat tugas diterbitkan.
Setelah itu, hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung kepada Andi Harun sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.
Firdaus menegaskan bahwa audit ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih akuntabel.
“Ini bukan hanya soal kasus, tetapi juga perbaikan sistem ke depan,” ujarnya.
Belum Ditemukan Unsur Pidana
Meski menjadi sorotan publik, Firdaus memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Ia menekankan bahwa proses yang berjalan masih berada dalam ranah administratif dan disiplin internal.
Menurutnya, hal ini wajar karena tahap sebelumnya hanya berupa review dokumen, bukan audit menyeluruh.
“Kami belum melihat indikasi pidana. Nanti hasil audit yang akan menentukan apakah ada temuan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum belum dilibatkan dalam penanganan kasus ini.
Dapat Supervisi dari Pusat
Dalam proses audit ini, Inspektorat Kota Samarinda mendapat supervisi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Tim dari pusat telah menerima laporan hasil review beserta dokumen pendukung yang diserahkan pemerintah daerah.
Dokumen tersebut meliputi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), standar satuan harga, serta dokumen identifikasi kebutuhan kendaraan.
Firdaus menyebutkan bahwa kehadiran tim pusat memberikan penguatan dalam proses pengawasan.
“Kami merasa terbantu karena ada supervisi dari pusat, sehingga langkah yang kami ambil tetap berada di jalur yang benar,” katanya.
Komitmen Transparansi Pemerintah
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sejak awal mencuatnya polemik, pemerintah memilih untuk terbuka dan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi.
Keputusan penghentian kontrak oleh Andi Harun menjadi langkah awal dalam merespons kritik publik sekaligus memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan daerah.
Kini, publik menanti hasil audit lanjutan yang tengah berjalan. Apakah akan ditemukan pelanggaran disiplin atau tidak, seluruhnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pengadaan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku. (*)


