
POPNEWS.ID — Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 21 April 2026 di Samarinda memicu polemik baru.
Pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi yang menilai langkah tersebut berlebihan dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi.
Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman secara terbuka menyampaikan keberatannya melalui siaran pers resmi.
Mereka menilai pendekatan pengamanan yang dilakukan pemerintah daerah tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat.
Ketua PusHAM-MT, Musthafa, menegaskan bahwa pemasangan kawat berduri bukan sekadar langkah teknis, melainkan simbol yang memiliki dampak psikologis bagi masyarakat.
“Langkah ini menciptakan kesan bahwa negara memandang aspirasi masyarakat sebagai ancaman. Padahal, dalam sistem demokrasi, penyampaian pendapat adalah bagian sah dari partisipasi publik,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dinilai Tidak Proporsional dan Cenderung Represif
PusHAM-MT menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pendekatan keamanan yang tidak proporsional.
Mereka menekankan bahwa langkah pengamanan seharusnya didasarkan pada ancaman nyata, bukan asumsi yang berlebihan.
Menurut Musthafa, penggunaan kawat berduri justru memperlihatkan pendekatan represif yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Ia mengingatkan bahwa dalam negara demokratis, pemerintah memiliki kewajiban untuk tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan hak warga negara tetap terlindungi.
“Pengamanan memang penting, tetapi harus dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan rasa takut atau intimidasi,” katanya.
PusHAM-MT menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin secara tegas dalam berbagai regulasi nasional.
Salah satunya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memperkuat jaminan tersebut.
Sekretaris PusHAM-MT, Alfian, menekankan bahwa negara memiliki tiga kewajiban utama dalam perspektif HAM, yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara.
“Pendekatan yang bersifat intimidatif justru berpotensi menjadi pembatasan yang tidak sah terhadap hak tersebut,” tegasnya.
Dorongan Pendekatan Dialogis
Selain mengkritik, PusHAM-MT juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Mereka mendorong agar pemerintah lebih mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif dalam merespons aspirasi masyarakat.
Alfian menilai bahwa demokrasi yang sehat ditandai dengan keterbukaan pemerintah terhadap kritik dan kemampuan membangun komunikasi yang konstruktif.
“Pemerintah seharusnya fokus pada substansi tuntutan masyarakat, bukan membangun penghalang fisik yang justru memperlebar jarak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa simbol-simbol keamanan yang berlebihan dapat memperkeruh situasi dan memicu ketegangan di lapangan.
Tiga Sikap Resmi PusHAM-MT
Dalam pernyataannya, PusHAM-MT menyampaikan tiga poin utama sebagai sikap resmi mereka.
Pertama, mereka menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
Kedua, mereka meminta negara menjamin keamanan jalannya aksi tanpa menggunakan pendekatan yang bersifat intimidatif.
Ketiga, mereka mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan dialog sebagai cara utama dalam merespons aspirasi publik.
Kritik dari kalangan akademisi muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap rencana aksi di Samarinda.
Aksi tersebut disebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat yang ingin menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, aparat keamanan menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal jalannya aksi agar berlangsung tertib dan kondusif.
Mereka menegaskan akan mengedepankan pendekatan humanis dan preventif guna menghindari benturan antara massa aksi dan aparat.
Namun demikian, keberadaan kawat berduri tetap menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan narasi pengamanan yang humanis tersebut.
Sejumlah pengamat menilai bahwa kurangnya komunikasi publik dari pemerintah turut memperbesar polemik. Ketika langkah pengamanan tidak dijelaskan secara transparan, masyarakat cenderung menafsirkan secara negatif.
Momentum Evaluasi Pendekatan Keamanan
PusHAM-MT mengajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera melakukan evaluasi terhadap pendekatan pengamanan yang digunakan.
Mereka menilai bahwa situasi ini dapat menjadi momentum refleksi untuk memperbaiki praktik demokrasi di daerah.
Musthafa menegaskan bahwa keamanan dan kebebasan tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan jika dikelola dengan pendekatan yang tepat.
“Demokrasi membutuhkan ruang, bukan sekat. Pemerintah harus mampu menghadirkan rasa aman tanpa mengorbankan hak-hak warga,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, PusHAM-MT menyatakan komitmennya untuk terus mengawal nilai-nilai konstitusi dan hak asasi manusia di Kalimantan Timur.
Mereka berharap semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif menjelang aksi, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
Dengan semakin dekatnya hari pelaksanaan aksi, publik kini menaruh perhatian pada bagaimana pemerintah dan aparat mampu menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan.
Suara kritis dari akademisi menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap hak warga negara. (*)
