POPNEWS.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tetap menjalankan peran akademisnya di tengah padatnya agenda pemerintahan.
Ia mengisi kuliah daring bagi mahasiswa Magister Ilmu Hukum di Universitas Widya Gama Mahakam pada Jumat (29/5/2026) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun membawakan materi bertajuk Hukum Lingkungan, Perizinan, dan Instrumen Pengendalian Ekologis.
Ia mengajak mahasiswa memahami bahwa hukum lingkungan tidak hanya berfungsi sebagai perangkat administratif, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan peradaban.
Pergeseran Paradigma Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dalam paparannya, Andi Harun menegaskan adanya pergeseran besar dalam cara pandang terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Ia menyebut pendekatan lama yang menempatkan hutan dan SDA sebagai objek eksploitasi harus ditinggalkan.
Ia menekankan perlunya penerapan sustainable ecological governance atau tata kelola ekologis berkelanjutan.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjamin keseimbangan lingkungan dan keadilan bagi generasi mendatang.
“Hukum lingkungan tidak lagi sekadar hukum administrasi, tetapi instrumen perlindungan keberlanjutan peradaban manusia,” tegasnya di hadapan peserta kuliah daring.
Krisis Lingkungan dan Tantangan Global
Andi Harun kemudian memaparkan berbagai krisis lingkungan yang terjadi di banyak wilayah, mulai dari perubahan iklim, deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan.
Ia menjelaskan bahwa krisis tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan berpotensi menimbulkan konflik ekologis serta sosial.
Karena itu, ia mendorong lahirnya kebijakan hukum yang lebih tegas dan adaptif terhadap perubahan lingkungan global.
Dalam sesi berikutnya, Andi Harun menguraikan lima prinsip utama hukum lingkungan modern.
Ia menjelaskan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), pembangunan berkelanjutan (sustainable development), serta prinsip pencemar wajib menanggung biaya kerusakan (polluter pays principle).
Ia juga menyoroti prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dan keadilan ekologis (ecological justice) sebagai fondasi penting dalam penegakan hukum lingkungan.
Menurutnya, kelima prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan.
Green Constitution dan Dasar Konstitusional Lingkungan
Andi Harun juga mengangkat konsep Green Constitution sebagai dasar konstitusional perlindungan lingkungan di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa UUD 1945 telah memberikan landasan kuat, khususnya Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (4) yang menekankan pembangunan berkelanjutan.
Ia menilai konstitusi Indonesia telah mengamanatkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, sehingga setiap kebijakan publik harus mengacu pada prinsip tersebut.
Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan berbagai instrumen pengendalian lingkungan hidup, mulai dari perizinan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengawasan, hingga penegakan hukum administratif dan pidana.
Ia menegaskan bahwa instrumen tersebut harus berjalan efektif untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan tidak merusak daya dukung lingkungan.
Pesan Penutup: Keadilan dan Keberlanjutan
Di akhir kuliah, Andi Harun menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan ekologis. Ia menegaskan bahwa keberhasilan suatu negara tidak diukur dari besarnya eksploitasi sumber daya alam, melainkan dari kebijaksanaan dalam menjaganya.
“Negara yang baik bukan yang paling banyak mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi yang paling bijak menjaga keseimbangan pembangunan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis,” tutupnya.
Kuliah tersebut menunjukkan bahwa peran Andi Harun tidak hanya terbatas sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai akademisi yang aktif mendorong lahirnya kesadaran hukum lingkungan di kalangan generasi muda. (*)
