
POPNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari aktivis Faizal Assegaf saat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Penyidik mengambil langkah penyitaan setelah menemukan indikasi bahwa barang tersebut berkaitan dengan tersangka dalam perkara yang tengah diusut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa barang yang disita saat ini masih berupa benda fisik, termasuk sejumlah alat elektronik.
Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan merinci seluruh barang tersebut kepada publik dalam waktu dekat.
“Seingat saya ada enam item yang disita. Sampai saat ini masih dalam bentuk barang, termasuk beberapa alat elektronik. Detailnya akan kami sampaikan besok,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Penyitaan Berdasarkan Pengakuan
Budi menjelaskan bahwa penyidik melakukan penyitaan setelah Faizal mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan pemberian dari salah satu tersangka dalam kasus importasi di Ditjen Bea Cukai.
Berdasarkan pengakuan itu, penyidik menilai barang tersebut relevan dengan proses pembuktian perkara.
“Yang bersangkutan mengakui adanya penerimaan barang atau fasilitas. Atas dasar itu, penyidik langsung menyita barang-barang tersebut,” kata Budi.
KPK terus mendalami aliran barang dan dugaan keterkaitannya dengan praktik korupsi dalam kegiatan impor yang melibatkan pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Faizal Bantah dan Tempuh Jalur Hukum
Di sisi lain, Faizal Assegaf membantah keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.
Ia menilai pernyataan jubir KPK telah menggiring opini publik seolah-olah dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Faizal kemudian melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya, melawan penyebaran fitnah dan kebohongan publik,” ujar Faizal kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya pada 7 April 2026 hanya berlangsung sekitar 30 menit dan berisi lima pertanyaan.
Faizal menegaskan bahwa dirinya tidak menerima barang terkait tindak pidana, melainkan hanya dimintai pendapat sebagai kritikus.
KPK: Tidak Ada Masalah dengan Laporan
Menanggapi laporan tersebut, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Faizal.
Ia memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini kini berkembang dalam dua jalur, yakni penyidikan dugaan korupsi importasi di Bea Cukai serta laporan dugaan pencemaran nama baik yang tengah ditangani kepolisian. (*)

