
POPNEWS.ID – Kebijakan pengalihan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin di Kalimantan Timur (Kaltim) memicu polemik di kalangan pemerintah daerah dan legislatif.
Kebijakan yang tertuang dalam surat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tertanggal 5 April 2026 itu meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembiayaan iuran melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah tersebut menimbulkan perdebatan karena dinilai berpotensi mengubah struktur pembiayaan jaminan kesehatan dan membebani anggaran daerah.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini harus melalui kajian mendalam agar tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat miskin.
Legislatif Soroti Risiko Gangguan Layanan Kesehatan
DPRD Kaltim menyoroti potensi dampak kebijakan tersebut terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.
DPRD menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena perubahan administrasi pembiayaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap berjalan tanpa hambatan meskipun kebijakan sedang dalam masa transisi.
Ia meminta pemerintah memastikan tidak ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien akibat status kepesertaan BPJS yang belum diperbarui.
Ia juga menekankan bahwa masa transisi kebijakan sering menjadi titik rawan terjadinya kekacauan data dan administrasi.
Karena itu, ia meminta koordinasi lintas pemerintah berjalan secara optimal agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan.
Ribuan Warga Berpotensi Terdampak
Data yang beredar menunjukkan sekitar 49.742 warga di Samarinda berpotensi terdampak oleh perubahan skema pembiayaan ini.
Pemerintah daerah khawatir perubahan mekanisme PBI dapat menimbulkan ketidaksinkronan data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ketidaksesuaian data berpotensi menyebabkan warga yang seharusnya berhak menerima bantuan justru tidak tercatat dalam sistem.
Kondisi ini dapat mengganggu akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada program jaminan kesehatan nasional.
Pemprov Kaltim menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang anggaran agar distribusi pembiayaan lebih merata.
Pemerintah menilai bahwa pembagian beban pembiayaan antara provinsi dan kabupaten/kota perlu disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Namun, sejumlah pemerintah kabupaten/kota menyatakan kekhawatiran terhadap tambahan beban anggaran yang harus mereka tanggung.
Mereka menilai belum semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk menanggung pembiayaan PBI secara mandiri.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan adanya tantangan koordinasi antarlevel pemerintahan dalam pengelolaan program jaminan kesehatan.
Regulasi Dinilai Belum Sepenuhnya Selaras
Sejumlah pihak menilai kebijakan pengalihan pembiayaan ini belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025, pemerintah provinsi masih memiliki tanggung jawab terhadap pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin.
Selain itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui BPJS Kesehatan.
Ketidaksinkronan antara kebijakan daerah dan regulasi nasional ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kebingungan implementasi di lapangan.
DPRD Kaltim menekankan pentingnya sinkronisasi data penerima bantuan iuran agar kebijakan dapat berjalan tepat sasaran.
DPRD meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memperbarui dan menyatukan basis data warga miskin secara berkala.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya komunikasi intensif antarinstansi untuk mencegah kesalahan administrasi.
Mereka menilai kebijakan publik yang menyangkut layanan dasar harus dirumuskan secara kolaboratif agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kaltim berencana memanggil pihak eksekutif untuk membahas kebijakan ini secara mendalam.
DPRD ingin memastikan bahwa kebijakan pengalihan pembiayaan tidak mengganggu akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
DPRD Kaltim menegaskan akan mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada masyarakat miskin.
Mereka juga meminta pemerintah menjamin tidak ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien dalam kondisi apa pun.
Andi Satya Adi Saputra kembali menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh terhambat oleh perubahan kebijakan administratif maupun fiskal.
Polemik pengalihan pembiayaan BPJS Kesehatan di Kaltim menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam mengelola keseimbangan antara kebijakan fiskal dan perlindungan sosial.
Di satu sisi, pemerintah berupaya menata ulang distribusi anggaran.
Namun di sisi lain, masyarakat menuntut kepastian bahwa layanan kesehatan tetap berjalan tanpa gangguan.
Di tengah dinamika tersebut, semua pihak sepakat bahwa layanan kesehatan tidak boleh terhenti, terutama bagi masyarakat miskin yang sangat bergantung pada program jaminan sosial. (*)
