Regional

Dinilai Cacat Prosedur, Pemkot Samarinda Tolak Pengalihan Iuran BPJS bagi Warga Miskin

POPNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan penolakan sementara terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).



Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam dialog terbuka KNPI yang membahas nasib puluhan ribu warga miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe D’Bagios, Selasa (14/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Andi Harun menyatakan kebijakan pengalihan beban iuran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025 masih berlaku dan belum dicabut.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut secara tegas menetapkan bahwa pembiayaan iuran peserta PBPU dan BP menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi tidak dapat mengalihkan kewajiban tersebut secara sepihak kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Selama aturan itu belum dicabut atau diubah, tanggung jawab tetap berada di provinsi,” ujar Andi Harun.

Langgar Asas Administrasi Pemerintahan

Andi Harun juga menyoroti pelanggaran terhadap asas contrarius actus dalam hukum administrasi.

Asas tersebut mengharuskan setiap perubahan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang sama melalui prosedur yang setara.

Namun, Andi Harun menilai pemerintah provinsi hanya menggunakan surat edaran untuk melakukan redistribusi, tanpa mengeluarkan keputusan gubernur yang sah.

Ia menegaskan langkah tersebut tidak memenuhi prinsip hukum administrasi.

“Perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan hanya melalui surat biasa. Harus ada keputusan resmi dengan kekuatan hukum yang jelas,” tegasnya.

Berpotensi Bebani APBD Daerah

Selain persoalan hukum, Andi Harun menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban fiskal baru bagi pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa pengalihan dilakukan saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan telah ditetapkan.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kota harus menanggung tambahan beban anggaran tanpa perencanaan sebelumnya.

Ia mengingatkan bahwa hal ini dapat mengganggu stabilitas keuangan daerah dan berdampak pada program pelayanan publik lainnya.

Lebih lanjut, Andi Harun menekankan bahwa kebijakan ini menyangkut sekitar 49 ribu warga miskin peserta JKN.

Ia khawatir pengalihan yang tidak terencana dapat mengganggu kesinambungan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Ia meminta semua pihak mengedepankan kehati-hatian agar kebijakan tidak menimbulkan hambatan baru bagi warga yang bergantung pada layanan kesehatan.

“Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan,” pungkasnya. (redaksi)

Show More
Back to top button