Nasional
Trending

Usai Razia Rutan Pondok Bambu, Kanwil Ditjenpas Klarifikasi Unggahan Nikita Mirzani

POPNEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta menegaskan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, dilakukan untuk mengklarifikasi unggahan di media sosial dan bukan sebagai bentuk intimidasi.



Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar di ruang publik.

Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, mengatakan pihaknya membentuk tim pemeriksa setelah muncul unggahan Nikita yang menjadi perhatian.

Tim tersebut ditugaskan mengumpulkan keterangan dan memastikan fakta terkait informasi yang beredar.

“Menanggapi terkait pemberitaan Nikita Mirzani pada saat pemeriksaan mengenai adanya intimidasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari Kantor Wilayah, kami menegaskan bahwa asal-muasal kejadian ini adalah adanya kicauan dari Nikita Mirzani di media sosial,” kata Edi, Jumat (31/7/2026).

Razia Digelar Sebelum Pemeriksaan

Sebelum meminta keterangan kepada Nikita Mirzani, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta lebih dahulu menggelar razia di Rutan Pondok Bambu pada Kamis (30/7/2026) malam.

Petugas memeriksa lingkungan rutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Edi mengatakan hasil razia tidak menemukan barang-barang terlarang, termasuk telepon genggam ilegal yang kerap menjadi perhatian dalam pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

“Pada tanggal 30 Juli, kurang lebih jam 7 malam, kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu. Dari hasil razia tersebut, kami tidak menemukan hal-hal yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi handphone ilegal,” ujarnya.

Setelah razia selesai, tim pemeriksa meminta klarifikasi kepada Nikita mengenai unggahan yang menjadi dasar pemeriksaan.

Unggahan Disampaikan Melalui Wartel Suspas

Dari hasil pemeriksaan, Kanwil Ditjenpas menyatakan Nikita Mirzani menyampaikan informasi kepada admin akun media sosialnya melalui Wartel Suspas, fasilitas komunikasi resmi yang tersedia di rutan.

“Keterangan yang kami peroleh adalah bahwa Nikita Mirzani mengomentari media sosial melalui admin media sosial miliknya, yang mana informasi tersebut disampaikan melalui alat komunikasi yang legal, yaitu Wartel Suspas,” kata Edi.

Ia menjelaskan admin akun media sosial Nikita kemudian mengunggah informasi tersebut ke platform media sosial sesuai pesan yang diterima.

Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta menegaskan seluruh proses pemeriksaan berlangsung sesuai standar operasional prosedur.

Pihaknya membantah tuduhan bahwa tim pemeriksa melakukan intimidasi terhadap Nikita Mirzani.

“Dalam proses pemeriksaan, kami sampaikan bahwa tidak ada intimidasi. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur SOP,” tegas Edi.

Sebelumnya, akun Instagram yang mengatasnamakan keluarga Nikita Mirzani menyatakan sang artis mengalami intimidasi dari pihak Kanwil Ditjenpas setelah memberikan komentar mengenai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Namun, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta menyatakan pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial. (*)

Show More
Back to top button