POPNEWS.ID – Mantan asisten pribadi Diana Pungky, Yulia, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemalsuan surat yang dilayangkan sang artis.
Yulia datang bersama tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan tuduhan yang saat ini tengah diperiksa aparat kepolisian.
Selebritas Diana Pungky sebelumnya melaporkan Yulia ke Polda Metro Jaya atas dugaan sejumlah tindak pidana.
Laporan tersebut kini memasuki tahap awal pemeriksaan setelah penyidik memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.
Kuasa hukum Yulia, Septiadi Maulidin, mengatakan kliennya hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7/2026).
“Klien kami Yulia saat ini undangan klarifikasi. Yang di mana yang dilaporkan oleh saudari Diana Pungky atas dugaan penggelapan dan TPPU,” ujar Septiadi di Polda Metro Jaya.
Selain dugaan penggelapan dan TPPU, pihak Diana Pungky juga memasukkan dugaan pemalsuan surat dalam laporan tersebut.
Yulia Kaget Setelah Dilaporkan
Kasus ini menarik perhatian karena Yulia sebelumnya dikenal sebagai orang kepercayaan keluarga Diana Pungky.
Ia disebut telah bekerja bersama keluarga sang artis selama puluhan tahun.
Kuasa hukum Yulia, Maxi Karepu, menyebut kliennya terkejut ketika mengetahui adanya laporan tersebut.
Menurutnya, Yulia tidak menyangka hubungan yang telah terjalin lama berujung pada proses hukum.
“Klien kami sangat kaget tiba-tiba di tanggal 1 Juli 2024, saudari Diana Pungky melaporkan klien kami di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan surat,” kata Maxi.
Pihak Yulia saat ini masih mempelajari seluruh tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Mereka menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Minta Bukti Kerugian Diperjelas
Tim kuasa hukum Yulia meminta agar seluruh dugaan yang dilaporkan Diana Pungky diuji berdasarkan bukti yang kuat.
Mereka menilai proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Maxi Karepu menyebut laporan tersebut belum mencantumkan secara rinci nominal kerugian yang menjadi dasar dugaan tindak pidana.
“Belum tercantum nominal kerugiannya, tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja tadi. Makanya harus diuji,” ucap Maxi.
Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan dari kedua pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)


