POPNEWS.ID – DPRD Samarinda menyoroti kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dinilai tidak selaras antara satu jenjang dengan jenjang lainnya.
Kebijakan Kemendikdasmen tersebut melarang sekolah dasar menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk siswa baru.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menilai kebijakan tersebut menciptakan dilema di lapangan karena sekolah tidak lagi dapat mensyaratkan kemampuan dasar akademik, sementara proses pembelajaran di kelas 1 SD tetap berjalan dengan asumsi siswa sudah mampu membaca.
Puji menjelaskan bahwa aturan saat ini juga membatasi pengajaran Calistung di tingkat taman kanak-kanak (TK).
Ia menyebut TK hanya diperbolehkan memberikan pengenalan lingkungan sekolah dan penguatan karakter anak usia dini.
Namun, ia menyoroti bahwa kurikulum SD kelas 1 masih menggunakan buku pelajaran berbentuk cerita yang membutuhkan kemampuan membaca.
Ia menilai kondisi ini tidak sejalan dengan kesiapan siswa yang masuk tanpa kemampuan literasi dasar.
“Di satu sisi TK tidak boleh mengajarkan Calistung, tetapi di sisi lain SD langsung menggunakan buku cerita. Ini tidak nyambung dengan kondisi anak yang masuk sekolah,” ujar Puji.
Guru Hadapi Tantangan di Kelas Awal
Puji menggambarkan tantangan besar yang dihadapi guru kelas 1 SD.
Ia menyebut satu kelas dapat diisi sekitar 30 siswa dengan kemampuan awal yang berbeda-beda.
Kondisi itu membuat guru harus mengajar dari tahap paling dasar bagi sebagian murid.
Ia menegaskan bahwa situasi tersebut dapat menghambat efektivitas pembelajaran di kelas.
Guru juga harus membagi perhatian secara tidak seimbang karena sebagian siswa belum mampu mengikuti materi bacaan.
“Kalau satu kelas berisi 30 anak dengan kemampuan berbeda, guru pasti kewalahan. Banyak yang harus diajari dari nol,” kata Puji.
Dorongan Evaluasi Kurikulum Nasional
Berkaitan dengan persoalan itu, Komisi IV DPRD Samarinda telah menyampaikan aspirasi kepada Komisi X DPR RI.
Puji mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi kurikulum agar sesuai dengan kebijakan pelarangan Calistung di TK.
Ia meminta adanya sinkronisasi antara kebijakan dan materi pembelajaran di SD agar tidak terjadi kesenjangan dalam proses belajar siswa.
“Maka harus ada penyesuaian kurikulum di tingkat pusat supaya tidak terjadi kebingungan di sekolah dasar,” ujarnya.
Selain menyoroti kebijakan, Puji menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mempersiapkan anak sebelum masuk SD.
Ia menyebut usia 7 tahun memang sudah dianggap matang secara emosional, tetapi kesiapan akademik setiap anak berbeda.
Ia menilai proses asesmen dan pendampingan keluarga tetap dibutuhkan agar anak dapat mengikuti pembelajaran di sekolah dasar secara lebih optimal sejak awal. (*)

