AdvertorialDPRD Samarinda
Trending

Jangan Tunggu Keluhan Warga, DPRD Samarinda Minta Pengawasan Limbah Lebih Aktif

POPNEWS.ID – Ancaman gangguan lingkungan akibat pengelolaan limbah usaha menjadi perhatian Komisi III DPRD Samarinda.



Lembaga legislatif tersebut meminta pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan agar potensi pencemaran dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai pengawasan terhadap aktivitas usaha yang menghasilkan limbah harus dilakukan secara berkelanjutan.

Ia meminta instansi terkait tidak menunggu adanya laporan warga atau konflik lingkungan baru mengambil tindakan.

Menurut Deni, pemerintah perlu mengubah pola pengawasan dari yang sebelumnya bersifat responsif menjadi lebih mengutamakan pencegahan.

Pemeriksaan rutin dan pemantauan langsung di lapangan dinilai penting untuk mengetahui lebih awal potensi pelanggaran yang dapat merusak lingkungan.

“Persoalan lingkungan tidak boleh selalu ditangani setelah muncul keluhan. Pemerintah harus hadir lebih awal dengan melakukan pengawasan dan pencegahan agar masalah tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih besar,” ujar Deni, Kamis (16/7/2026).

Deni mengatakan setiap dugaan pencemaran harus ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Pemerintah, kata dia, perlu memastikan sumber masalah secara jelas sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia mengingatkan agar penanganan persoalan lingkungan tidak dilakukan berdasarkan asumsi atau tekanan sesaat.

Menurutnya, keputusan yang diambil harus memiliki dasar fakta sehingga tindakan yang diberikan dapat tepat sasaran.

“Setiap laporan harus diverifikasi terlebih dahulu. Kita harus mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Jika pelanggaran sudah terbukti, tentu ada langkah penanganan maupun sanksi sesuai aturan,” jelasnya.

Deni juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Pemerintah memiliki peran sebagai pengawas dan pembuat regulasi, sementara pelaku usaha wajib memastikan kegiatan operasionalnya tidak merugikan lingkungan.

Di sisi lain, masyarakat juga dapat berperan sebagai pengawas sosial dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pencemaran.

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dunia usaha dan masyarakat harus ikut mengambil peran agar kualitas lingkungan di Samarinda tetap terjaga,” pungkasnya.

Ia berharap pengawasan yang lebih kuat mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan sektor usaha dan keberlanjutan lingkungan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan tanpa menghadapi risiko pencemaran. (Adv)

Show More
Back to top button