NasionalNews
Trending

Bantah Pernyataan Hotman Paris, DPR Tegaskan Proses Hukum Febrie Tak Perlu Izin Presiden

POPNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menolak anggapan bahwa aparat penegak hukum harus meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.



Ia menegaskan proses hukum terhadap siapa pun tetap berjalan berdasarkan aturan, bukan karena jabatan atau kedekatan dengan pejabat tertentu.

Soedeson menyebut pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan tidak adanya izin Presiden dalam perkara Febrie tidak memiliki landasan hukum.

Menurutnya, tidak ada ketentuan yang memberikan perlakuan khusus bagi seorang jaksa ketika berhadapan dengan proses hukum.

“Tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk memproses seorang jaksa. Hukum berlaku sama bagi setiap warga negara,” ujar Soedeson, Minggu (19/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, kedudukan seseorang tidak dapat menjadi penghalang bagi penegakan hukum.

Ia menilai aparat harus tetap bertindak tegas apabila menemukan dugaan pelanggaran.

“Siapa pun orangnya, baik pejabat maupun masyarakat biasa, apabila terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Soedeson juga menyoroti keberadaan Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah.

Ia meminta tim tersebut bekerja secara profesional dengan mempertimbangkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Tim 9 harus mampu melihat rasa keadilan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif serta menjaga kehormatan institusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyebut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi.

Ia mempertanyakan proses hukum terhadap sosok yang menurutnya memiliki kontribusi besar dalam penyelamatan aset negara.

Hotman juga mengungkapkan hubungannya sebagai kuasa hukum dengan Presiden Prabowo Subianto selama puluhan tahun.

Namun, Soedeson meminta semua pihak tidak membawa nama Presiden dalam perkara tersebut karena persoalan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum. (*)

Show More
Back to top button