
POPNEWS.ID – DPRD Samarinda mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV dan Tuberkulosis (TB) sebagai langkah konkret menghadapi meningkatnya kasus kedua penyakit tersebut di Samarinda.
Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memperluas penanganan, pencegahan, hingga edukasi kesehatan kepada masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, mengatakan pihaknya saat ini terus menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan guna mematangkan substansi aturan sebelum dibahas lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurutnya, pembentukan perda ini menjadi kebutuhan mendesak karena angka kasus HIV dan TB di Samarinda masih cukup tinggi dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Salah satu poin penting yang kami dorong yakni terkait mekanisme pendanaan serta penguatan sosialisasi pencegahan HIV dan TB,” ujar Riska.
Gandeng PPTI Matangkan Materi Raperda
Dalam proses penyusunannya, Komisi IV DPRD Samarinda turut menggandeng Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI).
Kolaborasi tersebut dilakukan agar materi regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan serta mampu menjawab tantangan penanganan penyakit menular di daerah.
Riska menjelaskan, usulan pembentukan perda tersebut sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2023. Namun, pembahasannya sempat terhenti dan belum berlanjut hingga akhirnya kembali dimunculkan pada periode saat ini.
Ia menegaskan DPRD Samarinda berkomitmen mengawal pembahasan raperda tersebut agar dapat masuk dalam program legislasi daerah tahun ini.
“Regulasi ini sangat mendesak mengingat tingginya kasus TB dan HIV di Samarinda,” tegasnya.
Dorong Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat
Selain memperkuat penanganan medis, raperda tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan edukasi masyarakat mengenai pencegahan HIV dan TB.
Riska menilai sosialisasi yang masif menjadi salah satu kunci penting dalam menekan penyebaran kasus di tengah masyarakat.
Riska menyebut dukungan terhadap pembentukan perda ini juga datang dari sejumlah anggota Komisi IV DPRD Samarinda di berbagai daerah pemilihan.
Mereka menilai regulasi tersebut dapat membantu pemerintah daerah menghadirkan sistem penanganan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Kami kembali memunculkan usulan perda ini agar penanganannya lebih optimal,” pungkasnya.
Melalui raperda ini, DPRD Samarinda berharap upaya pencegahan dan penanganan HIV serta TB dapat berjalan lebih efektif sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi. (Adv)
