
POPNEWS.ID – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi menetapkan Ajie Darmaji sebagai wali hukum bagi tiga anak mendiang Nina Carolina atau yang terkenal sebagai Mpok Alpa. Putusan ini memberikan kewenangan penuh kepada Ajie Darmaji untuk mewakili anak-anaknya yang masih di bawah umur dalam berbagai perbuatan hukum.
Penetapan tersebut merupakan hasil permohonan perwalian yang diajukan Ajie Darmaji selaku suami mendiang Mpok Alpa. Dengan putusan ini, Ajie sah menjalankan hak perwalian atas anak-anaknya, baik untuk kepentingan administratif maupun hukum, di dalam maupun di luar pengadilan.
Anak Perempuan Tidak Masuk Perwalian
Dalam putusan yang sama, PA Jakarta Selatan tidak menetapkan Ajie Darmaji sebagai wali bagi anak pertama Mpok Alpa yang bernama Sherly. Pengadilan menilai Sherly telah berusia dewasa sehingga tidak lagi memerlukan wali.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, menjelaskan alasan tersebut saat berada di PA Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
“Yang perempuan mungkin sudah dewasa makanya tidak ditunjuk wali. Enggak ada dalam perwalian,” ujar Dede Rika Nurhasanah.
Ia menegaskan bahwa absennya Sherly dalam penetapan perwalian menunjukkan status kedewasaannya secara hukum.
“Tapi di perwaliannya tidak ada yang anak perempuan ini. Berarti sudah dewasa dia,” lanjutnya.
Tetap Masuk Daftar Ahli Waris
Meski tidak termasuk dalam perwalian, Sherly tetap tercatat sebagai ahli waris sah mendiang Mpok Alpa. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memasukkan nama Sherly dalam penetapan ahli waris yang ada dalam putusan melalui sidang e-court.
Dede Rika menjelaskan bahwa penetapan ahli waris bersifat terpisah dari perwalian.
“Kalau dalam penetapan ahli waris ada, dia sebagai ahli waris,” ungkapnya.
Pengadilan menetapkan ahli waris Mpok Alpa terdiri dari suami, Ajie Darmaji, tiga anak laki-laki, dan satu anak perempuan.
“Ahli warisnya ditetapkan suami sama anak, anak tiga orang. Eh empat, anaknya empat orang. Anak laki-laki tiga orang, anak perempuan satu orang,” jelas Dede Rika.
Sidang Tidak Mengatur Pembagian Warisan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa sidang tersebut hanya menetapkan pihak-pihak yang berhak sebagai ahli waris, tanpa mengatur pembagian harta peninggalan mendiang Mpok Alpa.
“Tidak mengatur pembagian harta, hanya untuk penetapan ahli waris. Jadi yang ditetapkan hanya ahli warisnya saja,” tegas Dede Rika.
Dengan demikian, pembagian warisan dapat berjalan dalam proses hukum terpisah apabila diperlukan oleh para pihak.
Permohonan Perwalian Pengajuan Sejak 2025
Ajie Darmaji mengajukan permohonan penetapan perwalian pada September 2025, meskipun secara biologis hak asuh anak otomatis berada di tangan ayah kandung. Langkah ini jadi pilihan untuk memastikan kepastian hukum dalam pengurusan berbagai kepentingan anak.
Kuasa hukum Ajie Darmaji, Zaki R. Mosabasa, menjelaskan bahwa banyak kebutuhan anak yang mensyaratkan persetujuan wali secara hukum.
“Ada banyak urusan anak, seperti pendidikan dan administrasi lainnya, yang membutuhkan persetujuan wali karena anak-anak masih di bawah umur,” ujarnya.
Mpok Alpa Wafat di Usia 38 Tahun
Mpok Alpa meninggal dunia pada Jumat (15/8) dalam usia 38 tahun. Kepergiannya mengejutkan publik karena ia selama bertahun-tahun berjuang melawan kanker yang tidak pernah umumkan secara terbuka.
Putusan PA Jakarta Selatan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga mendiang Mpok Alpa, khususnya terkait perwalian anak dan penetapan ahli waris, agar seluruh urusan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)