
POPNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha kaya Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa provinsi.
Dirdik Jampidsus, Syarief, menyatakan, ST melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan afiliasinya tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan dokumen perizinan tidak sah.
Mereka bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara sehingga merugikan keuangan negara.
Izin Dicabut, Aktivitas Tetap Berlanjut
PT AKT diketahui sebagai kontraktor penambang batu bara yang izinnya telah dicabut pada 2017.
Meski begitu, perusahaan tetap menambang dan menjual hasil tambang secara ilegal hingga 2025.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah afiliasi dan pihak terkait, yang diduga memanfaatkan jaringan di pemerintahan untuk menjaga operasi ilegal mereka.
Kejaksaan Agung kini melakukan penggeledahan lanjutan, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Penyidik juga menyiapkan langkah pelacakan aset Samin Tan dan perusahaan terkait.
Rekam Jejak Samin Tan
Samin Tan bukan nama baru di dunia hukum.
Ia pernah masuk daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes 2011, menempati posisi ke-28 dengan kekayaan USD 940 juta (sekitar Rp 13 triliun).
Pada 2019, ia diperiksa KPK terkait dugaan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Setelah mangkir dari panggilan KPK, Samin Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020.
Ia ditangkap hampir setahun kemudian.
Meski dituntut 3 tahun penjara, hakim memvonisnya bebas karena dianggap sebagai korban pemerasan.
Vonis bebas tersebut dikukuhkan Mahkamah Agung pada 2022.
Penahanan dan Langkah Kejaksaan Agung
Samin Tan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tim penyidik juga fokus pada pelacakan aset pribadi dan perusahaan miliknya, termasuk seluruh afiliasi yang terkait dengan PT AKT.
Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan transparan dan menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.
Kejadian ini menegaskan bahwa meskipun sebelumnya lolos dari kasus suap, Samin Tan kini kembali berhadapan dengan hukum atas dugaan pengelolaan pertambangan ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun. (*)


