
POPNEWS.ID – Kasus perceraian di dunia artis kembali terjadi.
Kali ini dialami aktris FTV Raisya Bawazier.
Ia digugat cerai talak oleh suaminya, Muhammad Zidan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Perkara perceraian tersebut telah terdaftar sejak 21 Agustus 2026 dan kini memasuki agenda sidang perdana.
Perkara dengan nomor 1440/Pdt.G/2026/PA.JP itu diajukan langsung oleh Muhammad Zidan bin Fahrudin terhadap Raisa binti Hamdan.
Humas PA Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari, membenarkan adanya perkara tersebut pada Senin (31/8/2026).
“Iya. Atas nama Muhammad Zidan bin Fahrudin mengajukan cerai terhadap Raisa binti Hamdan, ya. Betul sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Tanggal pendaftarannya Jumat, 21 Agustus 2026,” kata Ira.
Muhammad Zidan Ajukan Cerai Talak
Ira menjelaskan perkara perceraian tersebut masuk dalam kategori cerai talak karena Muhammad Zidan menjadi pihak yang mengajukan permohonan cerai.
“Iya. Karena yang mengajukan adalah pihak suami, ya, Muhammad Zidan bin Fahrudin, maka cerainya ini gugatannya gugatan cerai talak,” tutur Ira.
Pengajuan perkara tersebut menandai dimulainya proses perceraian Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan melalui jalur hukum di PA Jakarta Pusat.
Namun, pihak pengadilan belum mengungkap alasan Muhammad Zidan mengajukan cerai talak terhadap Raisya Bawazier.
Belum ada pula keterangan lebih lanjut mengenai persoalan rumah tangga yang menjadi latar belakang pengajuan perkara tersebut.
Sidang Perdana Digelar Hari Ini
PA Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara perceraian Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan pada Selasa (1/9/2026).
Ira mengatakan para pihak dapat mulai melakukan pendaftaran untuk mengikuti persidangan pada pukul 09.00 WIB.
“Sidangnya akan dimulai pada hari Selasa ya, tanggal 1 September 2026. Pada jam 09.00 itu sudah bisa daftar para pihak untuk mengikuti persidangan,” jelasnya.
PA Jakarta Pusat juga memastikan akan memanggil Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan untuk menghadiri sidang perdana.
“Iya, kedua belah pihak pasti akan dipanggil untuk menghadiri persidangan pada sidang yang pertama,” pungkasnya. (*)
