Nasional
Trending

BGN Perketat Pengawasan MBG, Dapur Pakai Barang Subsidi Bakal Ditutup

POPNEWS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak akan mentoleransi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menggunakan barang bersubsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).



Pengelola dapur yang tetap memakai gas elpiji 3 kilogram, Minyakita, atau beras SPHP terancam dikenai sanksi hingga penutupan permanen.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan larangan tersebut berlaku untuk penggunaan gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng bersubsidi Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Menurut dia, komoditas bersubsidi harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah.

“Barang subsidi tidak boleh digunakan untuk operasional MBG. Kalau masih ada yang melanggar, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan hingga penutupan dapur,” kata Sudaryono, Senin (27/7/2026).

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

BGN juga mengajak masyarakat, termasuk awak media, untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan program MBG.

Sudaryono meminta publik segera melaporkan apabila menemukan dapur SPPG yang masih menggunakan barang bersubsidi dalam proses memasak makanan.

Ia menilai pengawasan dari masyarakat akan membantu pemerintah memastikan seluruh penyelenggara program mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

“Silakan laporkan jika menemukan dapur yang masih menggunakan barang subsidi. Semua laporan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Sudaryono menegaskan BGN tidak akan mentoleransi pelanggaran tersebut.

Lembaganya akan memberikan sanksi secara bertahap kepada dapur yang terbukti melanggar, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penutupan permanen apabila pengelola tetap mengabaikan aturan.

Pembelian Bahan Harus Sesuai HAP

Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mewajibkan seluruh dapur SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sudaryono mencontohkan komoditas telur ayam yang sempat mengalami penurunan harga di tingkat peternak hingga Rp12.500–Rp15.000.

Menurutnya, dapur MBG tetap harus membeli telur sesuai HAP, yakni sekitar Rp25.000, sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas harga dan kesejahteraan peternak.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ekosistem pangan nasional agar tidak merugikan produsen ketika harga pasar mengalami penurunan tajam.

Di sisi lain, Sudaryono menyatakan BGN terus melakukan pembenahan tata kelola program MBG, mulai dari penajaman sasaran penerima manfaat hingga peningkatan kualitas operasional dapur SPPG.

Ia memastikan lembaganya akan menindak pegawai maupun mitra penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan.

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam mengawasi menu makanan, proses penyaluran, kebersihan dapur, hingga kepatuhan terhadap aturan akan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Dengan pengawasan bersama, BGN berharap program tersebut dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat optimal bagi para penerima. (*)

Show More
Back to top button