Nasional
Trending

Lanjutkan Penyidikan TPPU, Febrie Adriansyah Tak Hadiri Pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung

POPNEWS.ID – Tim 9 Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.



Teranyar, tim 9 Kejagung memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus terkait dugaan TPPU yang diduga melibatkan Febrie.

Kejagung menerbitkan Sprindik tersebut setelah menerima sejumlah barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangannya.

Anang menjelaskan, penyidik mempelajari perkara tersebut setelah menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Barang bukti itu menjadi salah satu dasar bagi Kejagung untuk mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim 9 Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Tim 9 Kejagung sebelumnya memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7).

Mereka terdiri atas Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS.

Dari empat pihak yang dipanggil, dua orang tidak hadir dalam pemeriksaan.

Febrie menyampaikan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan pemberitahuan terkait ketidakhadirannya.

Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak yang belum memenuhi panggilan pada Jumat (24/7).

Kejagung menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung juga melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum.

Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut diundang sebagai bentuk transparansi.

Dugaan Korupsi dan TPPU Berkaitan dengan Sejumlah Perkara

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Penerbitan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pengalihan perkara dari kepolisian.

Ketiga Sprindik itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada sejumlah perkara, antara lain PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang berkaitan dengan PLN hingga perkara ASABRI.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Don Ritto diduga terlibat dalam dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan perkara hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI.

Kejagung juga membentuk Tim 9 yang berisi sembilan jaksa senior.

Mayoritas anggota tim tersebut disebut memiliki pengalaman bertugas di KPK.

Kejagung menegaskan tim tersebut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang sedang berjalan. (*)

Show More
Back to top button