HiburanLifestyle
Trending

Manajemen Rossa Somasi Puluhan Akun, Tuntut Hapus Konten Fitnah dalam 24 Jam

POPNEWS.ID – Manajemen Penyanyi Rossa mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten fitnah.



Mereka menilai konten tersebut telah merugikan reputasi sang diva melalui manipulasi video dan foto yang menyesatkan publik.

Tim hukum menemukan sejumlah unggahan di platform seperti TikTok, Instagram, dan Threads yang menggabungkan gambar asli Rossa dengan narasi pihak lain.

Penggabungan itu menciptakan kesan seolah-olah informasi negatif yang beredar merupakan fakta.

Kuasa hukum manajemen, Natalia Rusli, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan teknik edit digital dengan “menjahit” potongan video, audio, dan musik milik Rossa.

Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk manipulasi konten elektronik yang melanggar hukum.

Manipulasi Konten Dinilai Menyesatkan

Natalia menegaskan bahwa konten yang beredar tidak hanya menyesatkan, tetapi juga membentuk opini publik yang merugikan kliennya.

Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah tuduhan operasi plastik gagal yang disebut-sebut dialami Rossa.

Ia memastikan tuduhan tersebut tidak benar.

Perubahan penampilan Rossa dalam video yang beredar, kata dia, semata-mata karena penggunaan riasan oleh makeup artist profesional yang mengikuti tren industri hiburan.

Manajemen menilai narasi yang dibangun dalam konten tersebut sengaja diarahkan untuk menggiring persepsi negatif publik.

Oleh karena itu, mereka memutuskan mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik artis.

Terancam Sanksi UU ITE

Selain somasi, tim hukum juga memperingatkan para pemilik akun mengenai konsekuensi hukum yang dapat mereka hadapi.

Mereka mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal terkait manipulasi konten elektronik.

Pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Manajemen menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu membawa kasus ini ke jalur hukum jika para pelaku tidak menunjukkan itikad baik.

Penasihat hukum lainnya, M. Ikhsan Tualeka, menambahkan bahwa penghapusan konten saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Ia meminta para pelaku juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun masing-masing.

Manajemen memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sejak somasi dilayangkan.

Jika tidak diindahkan, mereka akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyebaran konten manipulatif di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang serius. (*)

Show More
Back to top button