AdvertorialDPRD Samarinda
Trending

DPRD Samarinda Dorong Pemberi Kerja Daftarkan Pekerja Rumah Tangga ke BPJS Ketenagakerjaan

POPNEWS.ID — DPRD Samarinda mendorong para pemberi kerja di sektor rumah tangga mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.



Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja yang selama ini belum banyak tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga telah memiliki dasar hukum.

Karena itu, pemberi kerja perlu memahami kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Pemberi kerja perlu memahami bahwa perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari tanggung jawab mereka. Kami di DPRD Samarinda terus mendorong agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sri Puji.

Disampaikannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga telah mendorong kepesertaan pekerja rumah tangga melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda.

Namun, sifat imbauan tersebut membutuhkan dukungan masyarakat agar pelaksanaannya berjalan lebih luas.

Sri Puji menilai pekerja rentan juga membutuhkan pemahaman yang tepat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskannya, dalam skema pembiayaan tertentu, pekerja rentan memperoleh perlindungan utama berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Ia menegaskan, pekerja tidak otomatis memperoleh klaim ketika kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja.

Perlindungan mengikuti program yang diikuti dan ketentuan yang berlaku.

Sri Puji juga mendorong pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sosialisasi.

Menurut Sri Puji, masyarakat perlu memahami lima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ia berharap DPRD melalui daerah pemilihan turut menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Selain itu, RT, kader dasa wisma, dan masyarakat dapat membantu menjangkau pekerja rumah tangga yang belum terlindungi.

“Surat edaran wali kota memang masih berupa imbauan. Karena itu, kami berharap kesadaran masyarakat tumbuh dan pemberi kerja secara sukarela mendaftarkan pekerjanya agar mereka memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja,” pungkasnya. (Adv)

Show More
Back to top button