
POPNEWS.ID — Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berbuntut langkah hukum dari kedua pihak.
Kuasa hukum Sitti melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan mempertimbangkan praperadilan, sementara Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan pihaknya menghormati setiap hak hukum yang dimiliki Sitti.
Ia juga mempersilakan Sitti melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepada Propam Polri.
“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” ujar Hernowo, Senin (28/9).
Penyidik Klaim Ikuti Prosedur
Hernowo menegaskan penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur.
Tahapan tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan Sitti sebagai tersangka.
Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Sitti kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan Sitti sebagai tersangka.
“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri),” kata Hernowo.
Kortas Tipidkor sebelumnya menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
Penyidik menyebut menemukan empat rangkaian dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak.
Empat Dugaan Pemerasan
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan dugaan pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Dugaan kedua berkaitan dengan permintaan uang kepada Indomaret. Penyidik menyebut Sitti meminta dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih sebagai corporate social responsibility (CSR).
Dugaan ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Penyidik menyebut Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Sementara itu, dugaan keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik menyebut dana tersebut kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Kuasa Hukum Laporkan Penyidik
Kuasa hukum Sitti, Adhi Bintang, sebelumnya menyatakan telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran penyidik kepada Propam Polda Sulawesi Selatan.
Adhi mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terhadap para saksi maupun Sitti yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah praperadilan untuk menguji proses penetapan Sitti sebagai tersangka.
Proses hukum tersebut kini menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji prosedur dan dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. (*)