
POPNEWS.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap Suharto Bin Toyib dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana anggaran di lingkungan Polresta Samarinda.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (31/3/2026), hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro memimpin jalannya persidangan dan membacakan amar putusan di hadapan terdakwa serta para pihak yang hadir.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak di bayar akan di ganti dengan pidana kurungan.
Terbukti Menyalahgunakan Anggaran Negara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Suharto terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pengelola keuangan negara.
Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan sekaligus Bendahara Pengeluaran di Polresta Samarinda saat tindak pidana itu terjadi.
Hakim menilai terdakwa secara sengaja melakukan rekayasa dokumen untuk mencairkan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Terdakwa kemudian menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Dana belanja operasional yang seharusnya untuk kepentingan institusi justru di pakai untuk kebutuhan pribadi terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga April 2021.
Hakim menegaskan bahwa tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kerugian Negara Mencapai Rp4 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.072.216.884.
Nilai tersebut berasal dari penyalahgunaan dana DIPA tahun anggaran 2021 yang terdakwa lakukan berulang kali.
Majelis hakim mengungkap bahwa terdakwa memanfaatkan celah dalam mekanisme pencairan anggaran.
Ia memanipulasi dokumen administratif agar proses pencairan dana terlihat sah.
Hakim juga menyebut terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk investasi berjangka serta renovasi rumah.
Meskipun demikian, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara melalui penjualan aset miliknya.
“Pengembalian sebagian kerugian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas majelis hakim.
Dijatuhi Uang Pengganti dan Ancaman Tambahan
Selain pidana pokok, hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.097.000.000.
Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mengajukan tiga lapis dakwaan, yakni dakwaan primair, subsidiair, dan lebih subsidiair.
Namun, majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidiair, yaitu penyalahgunaan kewenangan.
Jaksa dan Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa putusan hakim sebagian besar sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
Meski demikian, terdapat pengurangan masa hukuman dari lima tahun menjadi empat tahun.
“Kami masih menyatakan pikir-pikir. Secara umum, sekitar dua pertiga tuntutan kami dikabulkan,” ujar jaksa usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa juga belum menentukan langkah lanjutan. Pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Kami akan mempelajari putusan ini terlebih dahulu sebelum mengambil sikap,” kata kuasa hukum terdakwa.
Barang Bukti Ungkap Modus Kejahatan
Selama persidangan, jaksa menghadirkan berbagai barang bukti untuk memperkuat dakwaan.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen DIPA tahun 2021, data pencairan anggaran, dokumen sistem perbendaharaan, hingga ratusan Surat Perintah Membayar (SPM).
Selain itu, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dokumen rekening koran bendahara serta berbagai dokumen pencairan dana turut menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Seluruh barang bukti tersebut menunjukkan pola penyimpangan anggaran yang dilakukan terdakwa secara sistematis.
Sorotan terhadap Integritas Aparat
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan negara.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan akan berujung pada konsekuensi hukum yang tegas.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dengan putusan ini, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari kedua belah pihak serta komitmen aparat dalam memberantas korupsi di lingkungan internal pemerintahan. (*)


